TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BENTUK ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

SORAYAH ARINA SANI - NIM. 06380077 (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BENTUK ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BENTUK ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BENTUK ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan perburuhan bagi para pihak yang berselisih dalam perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Para pihak dapat mengharapkan keuntungan dari sifat yang dimiliki oleh arbitrase yaitu dapat menyelesaikan perselisiham secara tepat, cepat, murah dan adil. Arbitrase merupakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar proses peradilan dimana pihak ketiga dipercaya oleh para pihak yang berselisih memberikan putusan yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang berselisih atas dasar persetujuan di antara mereka untuk mematuhi putusan yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut yang dalam hal ini diperankan oleh Arbiter. Seiring berjalannya waktu arbitrase sebagai penyelasaian perselisihan hubungan industrial yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 pasal 29-54 tidak tepat atau tidak sesuai dengan makna dan hakekat arbirtrase itu sendiri. Pola penyelesaian perselisihan melalui arbitrase ternyata sama dengan penyelesaian perselisihan perburuhan lainnya yakni berparadigma kepada Negara yang selama ini tidak berpihak kepada buruh dan sengaja menempatkan buruh pada posisi yang tak berdaya. Lalu Bagaimana hukum Islam memandangnya? Penelitian ini merupakan library research, kemudian untuk menganalisis permasalahan tersebut, penyusun menggunakan pendekatan normatif dengan mengambil penafsiran pemikir Islam kontemporer yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits. Sifat penelitian ini adalah Normatif Analitik, Yaitu menelaah dan menjelaskan masalah yang ada dalam pokok bahasan kemudian menganalisa permasalahan sehingga menemukan jawaban atas persoalan. Setelah meneliti dan menganalisa arbitrase sebagai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka penyusun menarik kesimpulan bahwa arbitrase sebagai penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah sesuai dengan konsep penyelesaian hukum Islam yaitu sistem Tahkim, as Sulhu, dan as Syura. Akan tetapi seiring berjalannya waktu melihat kondisi bangsa seperti sekarang ini Negara cenderung lebih memihak pengusaha dari pada buruh. Dalam Islam campur tangan Negara boleh, tapi tetap harus sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah adalah fasilitator dan regulator, oleh karena itu menurut penyusun dalam hal ini khususnya dalam ranah arbitrase hendaknya intervensi Negara tidak terlalu mendominasi, tidak memihak kepihak manapun. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Mochamad Sodik, S.Sos, M. Si 2. Sri wahyuni, S.Ag, M.Ag, M. Hum
Uncontrolled Keywords: arbitrase, penyelesaian perselisihan, perburuhan, industrial
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 25 Mar 2024 11:15
Last Modified: 25 Mar 2024 11:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5391

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum