KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI VIA VIDEO CONFERENCE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SULHAN JAMROJI - NIM. 06370024 (2011) KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI VIA VIDEO CONFERENCE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI VIA VIDEO CONFERENCE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI VIA VIDEO CONFERENCE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam proses pembuktian dalam suatu perkara di pengadilan baik perdata maupun pidana, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diakui keabsahan dan diakui pula kekuatan hukumnya baik dalam Hukum Positif Indonesia maupun dalam Hukum Islam. Perkembangan zaman menjadikan teknologi informasi dan komunikasi semakin berkembang pesat pula. Perkembangan teknologi ini mengajak segala aktifitas manusia untuk mengikutinya, termasuk aktifitas di dalam lembaga peradilan. Salah satunya berupa pemeriksaan terhadap saksi via video conference. Melalui teknologi ini, hakim bisa mendapatkan keterangan dari seorang saksi tanpa harus berada dalam satu majlis. Dalam pandangan Hukum Positif, cara hakim untuk mendapatkan keterangan via video conference ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan praktisi dan akademisi hukum tentang kekuatan hukumya. Kalangan yang mendukung mengatakan bahwa cara ini adalah sah dan kekuatan hukumnya dapat diakui karena hal ini merupakan suatu terobosan hukum yang sangat tepat diterapkan tanpa meninggalkan esensinya. Sedangkan menurut kalangan yang menolak, mereka berpendapat bahwa cara ini adalah tidak dapat diakui kekuatan hukumya karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu. Oleh sebab itu penyusun akan mengkaji hal ini perspektif Hukum Islam. Apakah cara mendapatkan keterangan saksi via video conference ini dapat diakui kekuatan hukumnya menurut Hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan library research atau penelitian pustaka yaitu penelitian yang sumber primernya adalah berupa buku dan sejenisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelaahan terhadap bahanbahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dimaksud yang bersumber dari sumber primer (al-Qur'an, Hadits, undang-undang dan sebagainya) dan sumber sekunder (koran, internet, majalah dan lain-lain). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis secara cermat tentang kekuatan alat bukti keterangan saksi via video conference. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan masalah berdasarkan pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam. Setelah dilakukannya penelitian, keterangan saksi yang diperoleh via video conference dapat diakui kekuatan hukumnya karena yang penting esensi dari keterangan saksi tersebut. Keterangan yang diberikan oleh saksi via video conference ini disebabkan karena adanya keterbatasan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, maka Hukum Islam tidak memperberat bagi seseorang untuk mendapatkan keterangan dari seorang saksi. Tetapi bagi saksi yang tidak mempunyai keterbatasan, tetap harus memberikan keterangannya secara fisik di depan majlis hakim. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. 2. Ahmad Bahiej, SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: alat bukti, keterangan saksi, via video conference, kekuatan hukum
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 25 Mar 2024 11:16
Last Modified: 25 Mar 2024 11:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5393

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum