HAK ASASI LINGKUNGAN DALAM Q.S AL-AN’AM [6]: 38 DAN Q.S AL-A’RAF [7]: 56 (Analisis Hermeneutika Abdullah Saeed)

Rusnatun, NIM.: 18205010014 (2022) HAK ASASI LINGKUNGAN DALAM Q.S AL-AN’AM [6]: 38 DAN Q.S AL-A’RAF [7]: 56 (Analisis Hermeneutika Abdullah Saeed). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK ASASI LINGKUNGAN DALAM Q.S AL-AN’AM [6]: 38 DAN Q.S AL-A’RAF [7]: 56 (Analisis Hermeneutika Abdullah Saeed))
18205010014_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (HAK ASASI LINGKUNGAN DALAM Q.S AL-AN’AM [6]: 38 DAN Q.S AL-A’RAF [7]: 56 (Analisis Hermeneutika Abdullah Saeed))
18205010014_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengaplikasikan teori kontekstual Abdullah Saeed dalam pemenuhan hak asasi lingkungan. Kerusakan lingkungan semakin sering kita lihat dan rasakan dewasa ini, padahal eksistensinya telah banyak diperhatikan di dalam al-Qur‟an salah satunya dalam Q.S al-An‟am [6]: 38 yang secara tekstual menyatakan persamaan atau kesetaraan antara manusia dengan hewan (lingkungan) dalam kedudukannya sebagai hamba Allah. Bahkan, ada ayat lain yang secara tekstual mempertegas dan mendukung terhadap larangan berbuat kerusakan secara non-fisik (pandangan penerima pertama) di muka bumi seperti dalam Q.S al-A‟raf [7]: 56. Dalam hal ini, perlu adanya kajian mendalam untuk mencari ideal moral yang ingin disampaikan ayat tersebut, sehingga spirit utama al-Qur‟an dapat dipahami dan relevan dengan perkembangan zaman dunia kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif berbasis pada kajian pustaka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penafsiran Q.S al-An‟ām [6]: 38 dan Q.S al-A‟raf [7]: 56 dari berbagai literatur (konteks penghubung)? 2). Mengapa al-Qur‟an menganggap penting terhadap pemenuhan hak asasi lingkungan? 3) Bagaimana kontekstualisasi makna Q.S al-An‟ām [6]: 38 dan Q.S al-A‟raf [7]: 56 serta relasinya terhadap keberlangsungan hidup manusia?. Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut maka tentu penulis hadirkan teori kontekstual milik Abdullah Saeed. Teori ini dinilai mampu menghasilkan data-data yang lebih komprehensif, sebab memiliki tiga langkah besar; Pertama, memahami makna historis sebuah ayat. Kedua, memahami makna ayat dalam konteks penghubung. dan Ketiga, melakukan kontekstualisasi dengan tetap mempertimbangkan konteks saat ini. Dalam penelitian ini dihadirkan makna hak asasi lingkungan dalam pandangan penerima pertama dengan menganalisis ayat secara linguistik, konteks sastrawi, teks-teks paralel, konteks makro serta menggali nilai etika (hirarki nilai) dalam kedua ayat tersebut. Di mana nilai etis yang muncul nantinya akan menjadi pedoman kontekstualisasi dan relasinya terhadap keberlangsungan hidup manusia. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, Q.S al-An‟am: 38 dalam setiap era bermakna bahwa manusia dan hewan (lingkungan) sama atau setara kedudukannya sebagai makhluk ciptaan Allah yang rezeki, ajal dan perbuatannya sudah tertulis di lauhul mahfuz, namun di era modern kontemporer memiliki perluasan makna yaitu manusia dan hewan memiliki ciri dan cara hidup yang sama. Sehingga, manusia tidak boleh berbuat dzolim kepada hewan dan memperlakukannya secara sewenang-wenang. Dari sini bisa dilihat bahwa manusia dan hewan sama-sama makhluk Allah yang berhak hidup dan berhabitat, maka dari itu manusia harus memenuhi hak asasinya sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka. Sedangkan, dalam Q.S al-A‟raf: 56 dari setiap periode sepakat bahwa berbuat kerusakan di muka bumi itu dilarang. Namun, terdapat perbedaan dalam pemaknaan kerusakan dari setiap periode. Di periode klasik kerusakan di sini bersifat teologis (non-fisik) seperti kemaksiatan, syirik dan menentang kepada Nabi. Pada periode pertengahan hingga modern kontemporer pemaknaannya mengalami perluasan yakni selain bersifat non-fisik, juga bersifat fisik, misal merusak bumi, mengotori sumber mata air, menebang pohon yang sedang berbuah, berbuat dzolim, bertindak sewenang-wenang, dan bersifat angkuh terhadap alam semesta ataupun kepada manusia sendiri. Saat al-Qur‟an menyebut banyak sekali terma lingkungan di dalamnya, maka hal ini bermakna bahwa lingkungan memiliki peran sangat penting dalam kehidupan manusia. Sehingga, harus ada pemenuhan atas hak-haknya untuk menghindari dampak kerusakan yang akan terjadi. Adapun hirarki nilai dalam Q.S al-An‟am [6]: 38 tergolong nilai perlindungan (protectional values). Sedangkan, dalam Q.S al-A‟raf [7]: 56 termasuk nilai instruksional (instructional values) yang keduanya bersifat universal. Kemudian, dari kedua ayat ini lahirlah bentuk hak asasi lingkungan berdasarkan implementasi dari hirarki nilai di atas yaitu; 1) dijaga (ا سٌفع ), 2) dilestarikan ( ا ذٌّّٚاَ ), 3) diperbaiki ( الإصلاذ ), dan 4) dilarang merusak (لا رّفغذ ). Selanjutnya, ketika hak asasi lingkungan sudah terpenuhi, maka akan terdapat relasi terhadap keberlangsungan hidup manusia yang meliputi; 1) meningkatnya perekonomian, 2) peningkatan religiusitas, 3) terciptanya tatanan alam semesta yang asri, dan 4) terjaganya keanekaragaman alam hewani yang terancam punah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: wahyu; linguistik; tafsir; pendekatan kontekstual
Subjects: Islam dan Lingkungan
Hadis
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Aqidah dan Filsafat Islam (S2) > Studi al Qur'an dan Hadits
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 17 Nov 2022 10:40
Last Modified: 17 Nov 2022 10:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55139

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum