POLIGAMI DALAM TAFSIR FIRDAUS AL-NA’IM KARYA KH. THAIFUR ALI WAFA (Pendekatan Sosiologi Pengetahuan)

Fatimah Al Zahrah, NIM.: 18205010033 (2022) POLIGAMI DALAM TAFSIR FIRDAUS AL-NA’IM KARYA KH. THAIFUR ALI WAFA (Pendekatan Sosiologi Pengetahuan). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (POLIGAMI DALAM TAFSIR FIRDAUS AL-NA’IM KARYA KH. THAIFUR ALI WAFA (Pendekatan Sosiologi Pengetahuan))
18205010033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (POLIGAMI DALAM TAFSIR FIRDAUS AL-NA’IM KARYA KH. THAIFUR ALI WAFA (Pendekatan Sosiologi Pengetahuan))
18205010033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini ditulis dalam upaya melihat pemahaman dan respon KH. Thaifur Ali Wafa terkait poligami yang berkenaan dengan QS. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 di Madura. Ayat tersebut dijadikan legitimasi dan rujukan bagi masyarakat dalam berpoligami. Praktik poligami yang dilakukan masyarakat Madura tidak terjadi dalam ruang kosong, melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti agama, sosial-budaya, ekonomi, psikis, dan hukum. Sehingga menjadikan poligami sebagai sesuatu yang wajar. Penulis mengambil pokok pembahasan dan tokoh tersebut dengan alasan yaitu pertama, kitab tafsir Firdaus al-Na’īm adalah salah satu kitab tafsir lokal yang ditulis oleh ulama Madura yaitu KH. Thaifur Ali Wafa, tafsir ini juga belum banyak dikaji dan ditelaah lantaran minimnya penerbitan menjadikan tafsir ini hanya diajarkan di pesantren. Kedua, persoalan poligami yang memiliki keterkaitan antara agama dan sosial budaya. ketiga, tafsir tersebut hadir pada konteks masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna Al-Qur’ān, serta ditulis pada konteks Madura yang budaya patriarki masih terjadi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis, dengan pendekatan sosiologi pengetahuan yang ditawarkan oleh Karl Mannheim. Hal ini untuk melihat secara mendalam terkait KH. Thaifur dalam memahami tafsirnya dan yang melatarbelakanginya, khususnya ayat-ayat Al-Qur’ān yang dirujuk untuk poligami. kemudian aspek diluar teks yaitu sisi sosial mufasir, audensi tafsir, hingga konteks sosial tafsir. Langkah ini untuk melihat bahwa adanya relasi antara penafsiran yang dibawa KH. Thaifur dengan kondisi sosialnya. Hasil dari penelitian ini, KH. Thaifur dalam tafsirnya menjelaskan tentang poligami bahwa QS. An-Nisā ayat 3 berkenaan dengan anak yatim yang diperlakukan tidak adil dengan walinya, sehingga diperbolehkan menikahi perempuan lain selain mereka. Kebolehan menikahi perempuan lain juga dibatasi hingga empat dan tidak boleh lebih karena hukumnya haram. Selain itu, adil juga menjadi syarat utama dalam poligami. Dalam tafsirnya QS. An-Nisā’ ayat 129 dijelaskan bahwa adil yang sulit dilakukan yaitu dalam cinta, maka diharuskan untuk benar-benar adil dalam materi. Jika memiliki cinta terhdapa satu istri untuk tidak memperlihatkan dalam perbuatan dan cukup disimpan dalam hati. Kemudian analisis sosiologi pengetahuan tentang poligami dalam tafsir KH. Tahifur yaitu pertama, makna objektif penafsiran KH. Thaifur pada QS. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 yaitu bahwa KH. Thaifur tetap berpegang pada hasil penafsirannya. Meski praktik poligami yang dilakukan oleh masyarakat Madura terjadi karena berbagai faktor seperti faktor sosial-budaya, biologis, psikis, ekonomi dan hukum. Kedua, secara makna ekspresif KH. Thaifur meresponnya melalui kegiatan kesehariannya seperti mengajar dan berdakwah. KH. Thaifur memberikan pemahaman akan pentingnya menuntut ilmu agar dapat memahami maksud yang dikandung dalam Al-Qur’ān. Serta menanamkan pengendalian diri terkait hal duniawi, dalam hal ini untuk tidak menggampangkan praktik poligami. ketiga, makna dokumenter dari pemahaman KH. Thaifur terkait poligami dalam tafsirnya merupakan suatu epistemologi dalam merespon praktik poligami yang terjadi di Madura. Pemahaman tersebut tidak lepas dari berbagai faktor baik internal dan eksternal yang terjadi dalam kehidupan KH. Thaifur dan saling berelasi. KH. Thaifur berupaya memberikan penegasan dalam tafsirnya yaitu 1) poligami boleh dilakukan tapi tidak boleh lebih dari empat. Hal tersebut lantaran ada yang melakukan poligami hingga lupa sudah berapa kali menikah. Serta poligami dengan mengatasnamakan agama dan sunnah Nabi Saw. 2) adil sebagai syarat utama poligami, karena konsep adil dalam ruang liangkup masyarakat Madura lebih pada ketakwaan seorang tokoh agama dan kerelaan perempuan yang dipoligami. 3). Poligami merupakan bagian dari pernikahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: mufassir; poligami; Madura; Tafsir Firdaus al-Na’im
Subjects: Agama Dan Filsafat
Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Poligami
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Aqidah dan Filsafat Islam (S2) > Studi al Qur'an dan Hadits
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 17 Nov 2022 10:49
Last Modified: 17 Nov 2022 10:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55140

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum