PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SESAMA JENIS (STUDI PEMIKIRAN M. KHOLIDUL ADIB ACH. DALAM BUKU INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS DEMOKRATISASI DAN PERLINDUNGAN KAUM HOMO SEKSUAL)

FATCHURROHMAN - NIM. 03350108, (2011) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SESAMA JENIS (STUDI PEMIKIRAN M. KHOLIDUL ADIB ACH. DALAM BUKU INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS DEMOKRATISASI DAN PERLINDUNGAN KAUM HOMO SEKSUAL). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SESAMA JENIS (STUDI PEMIKIRAN M. KHOLIDUL ADIB ACH. DALAM BUKU INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS DEMOKRATISASI DAN PERLINDUNGAN KAUM HOMO SEKSUAL) )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (752kB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN SESAMA JENIS (STUDI PEMIKIRAN M. KHOLIDUL ADIB ACH. DALAM BUKU INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS DEMOKRATISASI DAN PERLINDUNGAN KAUM HOMO SEKSUAL) )
BAB II, III, Iv.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (491kB)

Abstract

Homoseksual adalah keadaan tertarik kepada orang dari jenis kelamin yang sama, baik sesama pria maupun sesama wanita. Lawan katanya adalah heteroseksual yang berarti keadaan tertarik pada jenis kelamin yang berbeda. Akan tetapi dalam perkembangannya, istilah homoseksual lebih sering digunakan untuk seks sesama pria, sedangkan untuk seks sesama perempuan disebut lesbian. M. Kholilul Adib Ach, mengatakan bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang, karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud meneliti kawin sesama jenis, dengan merumuskan pokok masalah yaitu: 1) Apa landasan pemikiran M. Kholidul Adib Ach tentang membolehkan perkawinan sesama jenis dalam buku quot;Indahnya Kawin Sesama Jenis quot;? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pemikiran M. Kholidul Adib Ach tentang perkawinan sesama jenis? Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif-analitik dengan mengumpulkan data utama melalui penelitian kepustakaan (library research) yang obyek penelitiannya adalah pandangan tokoh tentang kawin sesama jenis. Tehnik pengumpulan data diperoleh dari sumbersumber buku, jurnal, Undang-undang, al-Qur'an dan hadis serta pendapat para 'ulama yang terkait dengan tema. Hasil penelitian dapat dicatat dua kesimpulan. Pertama, Landasan pemikiran M. Kholidul Adib Ach membolehkan perkawinan sesama jenis, di antaranya: a) Tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan. Salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya; b) Intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Homoseksualitas berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah; c) Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya; d) Dalam teks-teks suci yang dilarang lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang quot;given quot; atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia; e) Harus ada pendefinisian ulang tentang perkawinan. Pasangan dalam perkawinan tidak harus berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis. Kedua, Dalam Islam, soal homoseksual sudah jelas hukumnya, baik yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur'an maupun hadis, sudah cukup sebagai dasar pengharaman perkawinan sesama jenis. Jika dilihat dari sudut pandang usul alfiqh, maka penetapan hukumnya termasuk syar'u man qablana (syari'at umat sebelum Islam). Dengan ketentuan apabila al-Qur'an dan al-Hadis telah menerangkan status hukum yang disyari'atkan oleh Allah kepada umat sebelum umat Islam, kemudian al-Qur'an dan al-Hadis menetapkan bahwa hukuman tersebut diwajibkan atau diharamkan pula kepada umat Islam, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa hukum tersebut adalah sebagai syari'at bagi umat Islam dan sebagai hukum yang harus diikuti. Misalnya, keharaman perkawinan sesama jenis (homoseksual). div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA. 2. Dra. Hj. Ermi Suhasti S, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Homoseksual, heteroseksual, lesbian, M. Kholilul Adib Ach, perkawinan sesama jenis, Indahnya Kawin Sesama Jenis
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 02 Jan 2013 17:10
Last Modified: 12 Apr 2016 14:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5635

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum