PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR PONOROGO

ANAS BUDIHARJO, NIM. 07380083 (2011) PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR PONOROGO. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
ANAS BUDIHARJO - NIM. 07380083 BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text
ANAS BUDIHARJO - NIM. 07380083 BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Konsep wakaf produktif. Di beberapa negara tengah dibangun sebuah sistem perundangan yang memungkinkan dapat memberdayakan harta wakaf agar lebih produktif dan partisipatif. Di Indonesia telah disahkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini membawa semangat baru dalam pengelolaan harta benda wakaf. Dalam Undang-undang yang disahkan pada tahun 2004 itu, lebih mengutamakan pada produktifitas atau pemaksimalan pemanfaatan harta benda wakaf, yang kemudian disebut sebagai wakaf produktif. Pondok Modern Darussalam Gontor telah lama mengelola harta benda wakafnya secara produktif jauh sebelum Undang-undang tentang wakaf disahkan, baik dengan membuka unit-unit usaha di atas tanah wakaf, maupun dengan menggarapnya langsung sebagai lahan perkebunan. Pondok ini sering dijadikan percontohan dalam hal pengelolaan harta benda wakaf oleh beberapa pengelola wakaf di Indonesia. Namun sejauh ini belum pernah diadakan penelitian mengenai status hukum pengelolaan wakaf di pondok tersebut dengan perspektif Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Melihat permasalahan tersebut, peneliti meneliti lebih lanjut tentang bagaimana pengelolaan wakaf produktif di PM Darussalam Gontor, dan bagaimana tinjauan UU No. 41 Tahun 2004 terhadap pengelolaan wakaf produktif di pondok tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui penelitian langsung di lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan interview, dokumentasi, dan observasi. Sifat penelitian ini adalah preskriptif yaitu memberi penilaian tentang sah atau tidak pengelolaan wakaf produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor dalam pandangan hukum positif (UU No. 41 2004). Pendekatan masalah yuridis yaitu berlandaskan hukum positif (Undang-undang No. 41 Tahun 2004). Untuk memecahkan permasalahan di atas, pada penelitian ini digunakan pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, yaitu pasal 42 dan pasal 43 ayat (1 dan 2) UU No. 41 Tahun 2004 sebagai alat analisisnya. Dalam pasal-pasal tersebut secara singkat dan jelas mengatur tentang kewajiban pengelola wakaf atau na z}ir, prinsip-prinsip dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, serta metode pengelolaan dan pengembangan wakaf. Setelah melakukan penelitian di PM Darussalam Gontor maka diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan wakaf produktif di PM Darussalam Gontor tahun 2010 telah sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga dapat dikatakan, pengelolaan wakaf produktif di PM Darussalam Gontor adalah sah dan dibenarkan menurut hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditandai dengan bukti bahwa, pengelola atau nazir telah mengelola wakaf tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan peruntukannya, bahwa pengelolaan wakaf tersebut telah dilakukan secara produktif, dan bahwa pengelolaan wakaf tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. DR. H.Khoiruddin Nasution, MA. 2. Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: wakaf produktif, Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo
Subjects: Wakaf
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Mar 2020 14:33
Last Modified: 03 Mar 2020 14:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6034

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum