KONSEP JIHAD DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII )

IMAM FAKHRURROZI - NIM. 08360010-K (2011) KONSEP JIHAD DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII ). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KONSEP JIHAD DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII ))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KONSEP JIHAD DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII ))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Jihad merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa-masa awal hingga zaman yang serba canggih ini. Pembicaraan tentang jihad ini harus diteliti karena akhir-akhir ini jihad sering disalah artikan. Terkadang jihad diidentikkan dengan segala tindakan anarkis dan teror, setelah mengetahui jihad yang sebenarnya diharapkan umat Islam mampu meyebarkan agamanya dengan perdamaian dan jihad merupakan jalan alternatife yang terakhir. Sebagian Imam mujtahid sendiri seperti Imam Malik (711 M-796 M) memberikan suatu konsep ketika berperang tidak boleh membunuh orang buta, anak-anak, perempuan, orang-orang yang sudah sangat tua, dan para pendeta. Bahkan mereka diberikan harta sehingga mereka bisa bertahan untuk hidup. Namun di sisi lain, Imam mujtahid lainnya seperti Imam asy-Syafii (767 M-721M ), berpendapat bahwa dalam suatu peperangan mereka semua harus dibunuh sehingga mereka mau mengucapkan la ilaha illallah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research), yang bersifat Deskriptif-komparatif-analistis, yaitu metode menggambarkan bagaimana konsep jihad ini dalam pandangan Imam asy-Syafii dan Imam Malik, menjelaskan antara dua pemikiran berikut faktor-faktor yang mempengaruhi pemikiran tokoh tersebut melalui pendekatan sosio-historis, yaitu pendekatan yang ingin melihat sebuah pemikir dari situasi kesejarahan dan suasana yang melingkupinya. Agar metode pembahasan hadisnya dapat diketahui, sehingga berbagai perdebatan menyangkut kedua tokoh tersebut dapat ditemukan jawabannya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedua tokoh tersebut sama memberikan definisi yang sama tentang jihad. Akan tetapi, Imam Malik memberikan konsep bahwa dalam peperangan tidak boleh membunuh para pendeta, anak-anak, orang-orang yang sudah jompo, dan perempuan. Sedangkan Imam asy-Syafii menyatakan bahwa berperang dengan orang kafir itu boleh membunuh semua manusia sehingga mengucapkan la ilaha illallah. Karena Bangsa Indonesia ini berasaskan pancasila maka konsep yang disampaikan Imam Malik ini lebih tepat karena terdapat pengecualiaan dalam medan pertempuran, dan mereka yang tidak mau memeluk agama Islam disuruh membayar pajak, atau dengan perjanjian damai sehingga tidak akan terjadi teroris, tindakan anarkis dan bom bunuh diri seperti sekarang ini. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. 2. DR. H. Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: jihad, hukum Islam, Imam Malik dan Imam asy-Syafii
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Nov 2023 14:23
Last Modified: 27 Nov 2023 14:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6133

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum