MUSYARAKAH DI BMT BINA SEJAHTERA BLUNYAH TRIMULYO SLEMAN YOGYAKARTA

KRISTISARI - NIM. 07380051 (2011) MUSYARAKAH DI BMT BINA SEJAHTERA BLUNYAH TRIMULYO SLEMAN YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (MUSYARAKAH DI BMT BINA SEJAHTERA BLUNYAH TRIMULYO SLEMAN YOGYAKARTA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (MUSYARAKAH DI BMT BINA SEJAHTERA BLUNYAH TRIMULYO SLEMAN YOGYAKARTA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pembiyaan yang dilakukan BMT adakalanya menggunakan prinsip mudarabah, yaitu BMT sebagai pemodal penuh dan adakalanya menggunakan prinsip penyertaan modal atau musyarakah. Penyusun tertarik untuk meneliti salah satu produk pembiyaan musyarakah di BMT bina Sejahtera yaitu pembiyaan musyarakah, karena dalam pelaksanaan terdapat suatu masalah terutama dalam akad dan bagi hasil. Dalam praktek, para nasabah yang mengambil pembiyaan musyarakah di BMT Bina Sejahtera disodori formulir akad musyarakah. Pada formulir akad pasal 3 disebutkan bahwa pihak kedua mengembalikan modal tersebut secara angsuran sebanyak sekian kali, dengan angsuran pokok sekian dan bagi hasil sekian. Selanjutnya pada Pasal 6, pihak BMT juga mensyaratkan denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran. Dengan melihat praktek yang seperti ini, maka penyusun bermaksud untuk meneliti lebih lanjut apakah akad pembiyaan musyarakah dan bagi hasil di BMT Bina Sejahtera sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam? Dalam Penelitian ini merupakan penelitian untuk menilai pelaksanaan praktek pembiyaan musyarakah di BMT Bina Sejahtera. Obyek penelitian adalah akad pembiyaan musyarakah dan bagi hasil. Sedangkan untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan cara berfikir deduksi yaitu menilai perilaku BMT Bina Sejahtera berkenaan dengan praktek akad pembiyaan musyarakah dan bagi hasil yang merujuk pada norma-norma hukum muamalat. Jadi, Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang terjadi di BMT Bina Sejahtera adalah akad pembiyaan musyarakah atau penyertaan modal. Akad tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dari sisi syarat dan rukunya, tetapi untuk isi dari akad tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum mu'amalat ada peraturan tentang denda bagi yang terlambat membayar angsuran. Hal ini bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang akad. Untuk bagi hasil, dihitung berdasarkan proyeksi laba dari modal yang diajukan. Hal ini dilakukan karena nasabah yang sebagian besar adalah pedagang pasar merasa kesulitan jika harus membuat laporan keuangan. Jadi bagi hasil di BMT Bina Sejahtera sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Tentang kerugian, biasanya setiap lembaga keuangan tidak mau rugi jadi harapannya untung terus maka ketika terjadi kerugian, BMT tidak mau ikut menanggungnya, karena yang menjalankan usaha penuh dari modal itu sendiri adalah pihak kedua dan perlu diketahui semua kerugian itu di karenakan kelalaian nasabah. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Moh Sodik, S.Sos., M.Si. 2. Fuad Arif Fudiyartanto, S.Pd., M.Hum., M.Ed.
Uncontrolled Keywords: Pembiyaan, BMT, prinsip mudarabah, akad musyarakah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Nov 2023 14:10
Last Modified: 27 Nov 2023 14:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6145

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum