NIKAH BEDA AGAMA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID DAN SITI MUSDAH MULIA)

MAR ATUR ROBIKHAH - NIM. 08360028-K (2011) NIKAH BEDA AGAMA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID DAN SITI MUSDAH MULIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (NIKAH BEDA AGAMA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID DAN SITI MUSDAH MULIA))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (NIKAH BEDA AGAMA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID DAN SITI MUSDAH MULIA))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dengan demikian, suatu perkawinan dinilai bukan hanya untuk memuaskan nafsu biologis semata, akan tetapi merupakan suatu yang sakral dan suci. Untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, maka calon suami dan calon istri harus seiman dan seagama. Karena masing-masing agama itu memiliki dogma yang tidak mesti dapat dikompromikan dalam suatu kehidupan rumah tangga. Jika pernikahan itu dilakukan antara orang yang muslim dengan orang musyrik maka ulama sepakat haram. Sedangkan untuk pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahl al-Kitab, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan hukum. Pernikahan laki-laki muslim dan wanita Ahl al-Kitab menurut Nurcholish Madjid diperbolehkan dengan beralasan bahwa tujuan dari sebuah pernikahan adalah membina keluarga yang tentram (mawaddah), damai (sakinah), dan penuh rahmat (rahmah). Sedangkan menurut Musdah Mulia pernikahan antara laki-laki muslim dengan Ahl al-Kitab dilarang. Dari uraian tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji lebih lanjut masalah pernikahan beda agama menurut pemikiran Nurcholish Madjid dan Musdah Mulia. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan sosio historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang sosio cultural seorang tokoh, karena pemikiran seorang tokoh merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya itu. Setelah itu penulis mengkomparasikan pemikiran kedua tokoh sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Setelah penulis mengkaji secara mendalam pemikiran kedua tokoh tentang pernikahan beda agama menurut pemikiran Nurcholish Madjid dan Musdah Mulia, maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa pada dasarnya Nurcholish Madjid membolehkan pernikahan beda agama antara pria muslim dengan wanita non-muslim atau Ahl al-Kita b. Dengan alasan bahwa pernikahan itu bertujuan untuk dakwah dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pendapat tersebut dipengaruhi paham pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Atau, mereka menyatakan bahwa agama adalah persepsi relatif terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga karena kerelatifannya, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya sendiri yang lebih benar dari agama yang lain, atau mengklaim bahwa hanya agama sendiri yang benar. Berbeda dengan pendapat Musdah Mulia yang membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim atau Ahl al-Kitab. Alasan Musdah, karena potensi perempuan muslim dalam menentukan identitas agama anaknya lebih besar daripada potensi laki-laki muslim. Sehingga perempuan muslim lebih berhasil mengajak anak-anaknya ke lingkungan agama yang dianut ibunya. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. 2. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: nikah beda agama, Nurcholish Madjid dan Siti Musdah Mulia
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 16:01
Last Modified: 24 Nov 2023 16:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6157

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum