BATAS WAKTU HAID MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII

MUHYANI TAMZIS - NIM. 08360017-K (2011) BATAS WAKTU HAID MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (BATAS WAKTU HAID MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BATAS WAKTU HAID MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFII)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Semua aturan dan hukum yang terkandung dalam al-Qur'an adalah kebenaran yang mutlak dan bersifat qat'i dan semua itu berasal Allah s.w.t yang menciptakan syari'at ini, semetara aturan dan hukum yang dari luar al-Qur'an adalah merupakan hasil pemahaman dan penggalian sebagaimana bidang fiqh misalnya adalah bersifat danniy (ijtihadiy) yang mutlak akan benar dan salahnya serta mengandung serba mungkin, baik mungkin benar maupun mungkin salah. Dan yang mengetahui apakah ijtihad atau pemahaman seseorang itu benar atau salah hanyalah Allah s.w.t sebagai pencipta syariat dan pemilik kebenaran. Sementara manusia tidak mempunyai wewenang untuk menilai hasil ijtihadnya adalah benar mutlak dan atau menyatakan bahwa hasil ijtihad orang lain adalah salah. Dari sekian banyaknya hukum yang ada dalam al-Qur'an dan terdapat perbedaan nilai yang digali dari syari'at adalah masalah haid. Permasalahan ini timbul karena baik dalam surat al-baqarah dalam hadis secara eksplisit tidak dijelaskan secara dengan tegas tentang pembatasan waktu haid. Maka dari itu ulama berbeda pendapat dalam membatasi lama waktu haid, baik waktu minimal maupun waktu maksimal haid dan diantara ulama yang berbeda pendapat adalah antara imam Malik bin Anas dan imam asy-Syafii. Imam Malik berpendapat bahwa haid tidak ada batas minimalnya sehingga walaupun Cuma sekejap adalah haid, serta tidak ada batas maksimalnya kecuali bagi wanita yang pertama kali haid atau dalam keadaan hamil adalah lima belas hari. Sedangkan menurut imam asy-Syafii batas minimal haid adalah satu hari satu malam atau 24 jam serta maksimal haid adalah lima belas hari. Dari sini timbul permasalahan yang perlu di bahas, yaitu bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan kedua imam dan apa yang melatar belakangi sehingga terjadi perbedaan pendapat tersebut. Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan berdasarkan literatur-literatur yang ada, metode istinbat yang digunakan Imam Malik adalah berdasarkan hadis Yahya dari Malik dari 'Alqamah, hadis Yahya dari Malik, dan hadis Yahya dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari 'Aisyah. Sedang Imam asy-Syafii menggunakan metode istiqra'. Faktor yang melatar-belakangi perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam asy-Syafii tentang batas waktu haid adalah, imam Malik sebagai ahli hadis mengatakan pembatasan waktu haid termasuk ibadah mahdah, dan karena tak satupun ayat maupun hadis yang menyebutkan secara tegas tentang batas waktu haid, maka ia berpendapat tidak ada batas minimal maupun maksimal haid, karena yang berhak menentukan adalah Allah s.w.t. Sementara imam asy-Syafii masalah pembatasan waktu haid termasuk ibadah gairu mahdah atau ma'qulah dan juga tidakditemukannya hadis yang sahih dalam masalah ini, maka perlu diadakannya penelitian untuk menentukan batas waktu haid tersebut. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dra. Hj. Fatma Amilia, M.Si. 2. DR. H.Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: batas waktu haid, bersifat qat'i, Imam Malik, Imam Asy-Syafii
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 15:28
Last Modified: 24 Nov 2023 15:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6187

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum