IMPLEMENTASI PRINSIP AMANAH DALAM PENGELOLAAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) DI BRI SYARI'AH CABANG YOGYAKARTA

LAELI ROHMAH - NIM. 03380411, (2008) IMPLEMENTASI PRINSIP AMANAH DALAM PENGELOLAAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) DI BRI SYARI'AH CABANG YOGYAKARTA. Fakultas Syariah.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PRINSIP AMANAH DALAM PENGELOLAAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) DI BRI SYARI'AH CABANG YOGYAKARTA)
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PRINSIP AMANAH DALAM PENGELOLAAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) DI BRI SYARI'AH CABANG YOGYAKARTA)
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (625kB)

Abstract

ABSTRAK Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhaan ALLAH SWT untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari, yaitu dengan cara menjauhkan diri dari unsur riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Ada unsur moral yang harus di trapkan dalam pelaksanaan setiap transaksi dalam perbankan syariah khususnya. Prinsip itu adalah prinsip Amanah. Meminjam istilah Iwan Triyowono yang menjelaskan bahwa amanah adalah sebuah prinsip yang bersifat humanistransenden. Humanis disini diartikan sebagai hubungan antara sesama manusia dan transenden diartikan sebagai hubungan manusia dengan Tuhannya. Prinsip inilah yang paling menjiwai setiap transaksi dalam lembaga keuangan syariah terutama perbankan syariah.Hal ini mengingat bahwa perbankan adalah sebuah lembaga yang mengelola dana publik yang harus amanah dalam menjalankan sistem operasioanalnya. Salah satu sumber pendanaan dari bank syariah adalah dari DPK (Dana Pihak Ke Tiga). DPK ini bersumber dari dana nasabah yang dapat berupa wadi'ah, mudarabah dan musyarakah.Di sinilah letak urgensi dari penelitian ini. Kemudian yang menjadi petanyaan utama adalah apakah pihak bank syariah sebagai pemegang amanah yang berupa dana titipan dari nasabah baik berupa wadi'ah atau mudarabah telah melaksanakan prinsip amanah ini ataukah hanya sebagai formalitas dalam akad semata. Kita ketahui bersama bahwa amanah ini adalah merupakan etika ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai luhur dalam hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Ulama fikih sepakat bahwa antara akad dan pelaksanaan dalam pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) dianggap amanah apabila dilakukan dengan terbuka dan berkeadilan tanpa ada unsur paksaan..

Item Type: Article
Additional Information: Pembimbing I: Drs. Riyanta, M.Hum. Pembimbing II: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Prinsip amanah; Pengelolaan dana pihak ketiga
Subjects: Keuangan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 04 Jul 2012 17:27
Last Modified: 10 May 2016 08:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/639

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum