TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA NIKAH WALI HAKIM (STUDI DI KUA MANTRIJERON TH.2007-2010)

MUSLIKHAH - NIM. 07350049, (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA NIKAH WALI HAKIM (STUDI DI KUA MANTRIJERON TH.2007-2010). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA NIKAH WALI HAKIM (STUDI DI KUA MANTRIJERON TH.2007-2010) )
BAB I. V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA NIKAH WALI HAKIM (STUDI DI KUA MANTRIJERON TH.2007-2010) )
BAB II. III. IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1, UU Perkawinan maka suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. UU Perkawinan tidak terlepas dari hukum perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, syarat sah dan rukun sebuah perkawinan salah satunya adalah wali nikah. Pengertian dan dasar hukum adanya wali nikah terdapat dalam pasal 1(b) tentang devinisi wali nikah. Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam yang membahas tentang wali nikah terdapat pada pasal 19-23 dan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur wali nikah pada pasal 6(1-6). Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah hak bagi wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada dan wali ghaib juga tidak ada, maka perwalian pindah ke wali hakim. Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk menelitinya dalam hal pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim, faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya nikah wali hakim di KUA Kecamatan Mantrijeron dan bagaimana Tinjaun Hukum Islam terhadap pelaksanaan nikah wali hakim di KUA Mantrijeron. Apakah faktor-faktor penggunaan wali hakim di KUA Kecamatan Mantrijeron telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, juga instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.2 tahun 1987 tentang wali hakim. Berdasarkan analisa data, maka permasalahan perkawinan dengan wali hakim dan penelitian yang penyusun lakukan maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut: a. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya nikah wali hakim di KUA Mantrijeron adalah: wali 'adal, wali beda agama, adam wali, wali mafqud, wali dalam keadaan masyafatul qasri, dan wali udzur. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Supriatna, M.Si. 2. Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M. Si.
Uncontrolled Keywords: wali hakim, perkawinan, wali 'adal, wali beda agama, adam wali, wali mafqud, wali masyafatul qasri, wali udzur
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Jan 2013 15:34
Last Modified: 12 Apr 2016 15:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6680

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum