ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

NURUL HUDA -, NIM.: 04360087 (2011) ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Kekayaan Negara Indonesia salah satunya adalah Perikanan yang berada di Laut, Sungai, dan Danau. Potensi perikanan laut sesungguhnya merupakan asset yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi perikanan tangkap diperkirakan mencapai 6,26 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 5.007 juta ton atau 80% dari MSY (Maximum Sustainable Yield). Hingga saat ini jumlah tangkapan mencapai 3,5 juta ton sehingga tersisa peluang sebesar 1,5 ton/tahun. Seluruh potensi perikanan tangkap tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar US$15.1 milyar. Dari potensi perikanan yang sangat tinggi nilainya tersebut terdapat sebuah masalah yang sangat merugikan bangsa Indonesia hal tersebut ialah pelanggaran terhadap Penangkapan Ikan yang dilakukan oleh kapal asing maupun kapal dalam negeri. Kejahatan illegal fishing merupakan sebuah dimensi permasalahan bangsa Indonesia yang sampai dekade selalu terjadi. Illegal fishing diartikan pelanggaran terhadap penangkapan ikan atau lebih populer penangkapan ikan secara illegal. Ancaman dari pelanggaran illegal fishing harus mendapatkan perhatian yang serius demi terselamatkan aset Negara. Hal ter sebut membutuhkan sebuah aturan payung hukum Negara dan agama kuat sebagai landasan untuk mengamankan aset Negara dari kejahatan. Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, agar terciptanya kemaslahatan bagi seluruh kehidupan di dunia. Negara sebagai pengendali utama dari kekayaan yang ada, harus bisa mengamankan untuk kemakmuran rakyatnya. Islam memandang kejahatan illegal fishing merupakan kejahatan pencurian yang mengandung unsur perusakan lingkungan dan hidup. Berdasarkan rumusan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tindak pidana illegal fishing secara keseluruhan adalah menangkap ikan atau memungut ikan yang berasal dari kawasan perikanan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, mengelola dan atau membudidayakan ikan yang berasal dari kawasan perikanan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, yang menjadi pokok analisis adalah gagasan atau konsep, yakni konsep hukum untuk menetukan status hukum illegal fishing dalm hukum islam yang kemudian dikomparasikan dengan konsep hukum positif Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa norma-norma yang ada dalam hukum islam maupun dan hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang sama-sama menganggab bahwa tindakan illegal fishing merupakan kejahatan yang dilarang karena mencuri dan merusak lingkungan. Perbedaannya adalah, illegal fishing dalam kajian produk hukum islam terdapat sanksi qisas dan diyat, akan tetapi apabila tidak terdapat unsur pencurian maka sanksinya adalah ta'zir. hukum positif Indonesia menetapkan sanksi bagi tindak pidana illegal fishing yaitu hukuman mati, penjara, dan denda sesuai yang diatur dalam produk hukum Indonesia. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. 2. Fathorrahman, S.Ag. M.Si.
Uncontrolled Keywords: illegal fishing, kejahatan, sanksi qisas dan diyat
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Aug 2023 08:45
Last Modified: 16 Aug 2023 08:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6688

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum