PERKAWINAN DINI DI KECAMATAN DEPOK (Tinjauan Psikologi Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Di Tahun 2002)

Akh. Syamsul Muniri, NIM: 08.231.443 (2010) PERKAWINAN DINI DI KECAMATAN DEPOK (Tinjauan Psikologi Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Di Tahun 2002). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN DINI DI KECAMATAN DEPOK (Tinjauan Psikologi Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Di Tahun 2002))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (584kB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN DINI DI KECAMATAN DEPOK (Tinjauan Psikologi Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Di Tahun 2002))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (303kB)

Abstract

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah semestinya selaras dengan peraturan lainnya. Sementara dalam kenyataannya ada kontroversi antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain dalam hal masalah usia untuk melakukan perkawinan. Kontroversi tersebut adalah antara Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dijelaskan pada pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) dijelaskan pada pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dari kedua undang-undang tersebut maka seorang wanita yang ingin melakukan perkawinan pada usia 16 tahun akan terjerat oleh undang-undang perlindungan anak sebagai pelanggaran hak anak. Sebab secara implisit menurut UU Perlindungan Anak bahwa usia 18 tahun adalah usia minimal untuk boleh melakukan perkawinan. Melihat pada masalah tersebut, penulis memandang bahwa tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya melalui penelitian yang berjudul “Perkawinan Dini Di Kecamatan Depok (Tinjauan Psikologi Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan Pada Tahun 2002) maka penulis ingin mengkaji seseorang yang telah melakukan perkawinan di umur 16 tahun dan di umur 18 tahun. Dalam penelitian tersebut penulis memberikan sebuah rumusan masalah yaitu bagaimana tingkat pencapaian tujuan perkawinan bagi orang yang menikah di umur 16 tahun dan 18 tahun. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan berupa studi lapangan atau studi kasus. Data yang diambil hanya berupa data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui hasil observasi dan wawancara terhadap seseorang yang menikah di umur 16 tahun dan 18 tahun pada tahun 2002 di kecamatan Depok kabupaten Sleman. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa orang yang menikah di umur 18 tahun secara psikis lebih matang kepribadiannya sehingga lebih bahagia dan kekal dibandingkan orang yang menikah di umur 16 tahun. Oleh karenanya maka tingkat pencapaian tujuan perkawinan bagi orang yang menikah di umur 16 tahun ternyata tidak tercapai, sedangkan bagi orang yang menikah di umur 18 tahun ternyata tercapai walaupun masih kurang maksimal. Dengan hasil penelitian ini maka usia minimal 16 tahun untuk dibolehkan melakukan perkawinan bagi wanita dalam UU perkawinan harus direvisi kembali agar tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan tercapai.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.
Uncontrolled Keywords: Kontroversi, Kebahagiaan, dan Usia Perkawinan.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Feb 2013 19:55
Last Modified: 16 Apr 2015 10:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7006

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum