ALKIYA FATA ILAHIY , NIM. 08380043 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BMT BATIK MATARAM, WIROBRAJAN, YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.
|
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BMT BATIK MATARAM, WIROBRAJAN, YOGYAKARTA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BMT BATIK MATARAM, WIROBRAJAN, YOGYAKARTA)
BAB II, III, IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
Abstract
Dari sekian banyak pembiayaan yang ada dalam BMT Batik Mataram ada salah satu pembiayaan yang menarik untuk diteliti penyusun yaitu tentang praktik akad pembiayaan ijarah multijasa karena dalam proses bagi hasilnya sama dengan akad murabahah yang digunakan dalam BMT Batik Mataram dan pembiayaan ijarah multijasa merupakan pembiayaan konsumtif bukan produktif yang orientasinya pada akad tabarru’ yang sebenarnya dalam akad tabarru’ itu sendiri tidak ada tambahan utang. Meninjau sistem pembiayaan tersebut maka penyusun tertarik untuk mengetahui status hukum dari praktik bagi hasil dalam pembiayaan ijarah multijasa, mengingat akad tersebut adalah akad yang berorientasi pada aspek sosial bukan untuk kegiatan produktif maka tidak seharusnya ada sistem bagi hasil dalam akad sosial. Hal ini dirasa penting untuk menemukan relevansi hukum Islam terutama dalam sistem perbankan syari’ah yang saat ini berkembang di masyarakat muslim. Jenis penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), untuk menggambarkan fenomena yang lebih jelas terhadap praktik bagi hasil ijarah multijasa. Penelitian bersifat deskriptif-analitik, yaitu menggambarkan, menguraikan secara objektif yang diteliti. Dengan menggunakan metode wawancara dalam pengumpulan data, penyusun telah memilih beberapa narasumber untuk kemudian diambil pendapatnya sesuai dengan metode purpose sampling. Pada penelitian ini ditemukan bahwa praktik ijarah multijasa yang berjalan di BMT Batik Mataram telah sesuai dengan hukum Islam dari sudut pandang akad ijarah. Hasil lain yang ditemukan oleh penyusun adalah penggunaan kata bagi hasil dalam akad ijarah multijasa di BMT Batik Mataram kurang sesuai dengan fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 karena menurut fatwa tersebut bahwa akad ijarah tidak menggunakan bagi hasil namun fee/ujrah sebagai ganti dari manfaat yang diterima oleh nasabah. Keynote: Ijarah Multijasa, Bagi Hasil, Fee
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Muamalat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1) |
Depositing User: | Miftahul Ulum [IT Staff] |
Date Deposited: | 29 Apr 2013 16:53 |
Last Modified: | 27 Jul 2018 15:28 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7434 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |