PENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIF

DAHWAN, - (2008) PENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIF. Aplikasia VOL IX, NO. 1 JUNI 2008.

[img]
Preview
Text
DAHWAN PENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIF.pdf

Download (7MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Benda wakaf produktif memiliki nilai yang cukup berarti bagi upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan kemanfaatan benda wakaf, tidak bisa tidak, pengelolaannya harus dijalankan dengan melakukan kegiatan ekonomi. Karena wakaf merupakan bagian dari Syari'ah Islamiyah, maka kegiatan ekonomi dalam pengelolaan benda wakaf tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam wakaf itu sendiri dan prinsip-prinsip dalam ekonomi Syari'ah. Dari pernyataan ini memunculkan pertanyaan bagaimana modelmodel pengelolaan benda wakaf produktif dan bagaimana teknis pengelolaannya. Model-model pengelolaan benda wakaf produktif dapat dilakukan dengan berbagai akad seperti al ijarah (operational lease) yakni dengan perjanjian sewa menyewa), ijarah al 'amal yakni dengan perjanjian perburuhan, al ijarah al muntahiyah hi al tamlik (financial lease with purchase option) yaitu dengan perjanjian sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan atas barang yang disewa, al murabahah (deferred payment sale) yaitu dengan perjanjian jual beli dengan keuntungan yang disepakati, al mudarabah (trust financing, trust investment) yakni dengan perjanjian bagi hasil keuntungan perniagaan, al musyarakah (partnership, project financing participation) yakni dengan perjanjian kerjasama dalam persekutuan dagang dan al muzara'ah (harvest-yield profit sharing) yakni dengan perjanjian bagi hasil pertanian. Melakukan pengelolaan wakaf produktif pada hahekatnya adalah melakukan kegiatan manajemen, sehingga dalam pengeloaan benda wakaf produktif harus perencanan, pengorganisasian dan pengawasan. Disamping itu perlu pula pembinaan kepada nadhir, yang dalam pelaksanaannya Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Instansiinstansi terkait, Majelis Ulama Indonesia, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: wakaf, pengelolaan
Subjects: Aplikasia Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 19 Jun 2013 16:12
Last Modified: 19 Jun 2013 16:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum