HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOTIKA (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FATWA YUSUF AL-QARADHAWI)

CHOIRUL SALIM , NIM. 09360014 (2013) HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOTIKA (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FATWA YUSUF AL-QARADHAWI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img] Text (HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOTIKA (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FATWA YUSUF AL-QARADHAWI))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text (HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOTIKA (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FATWA YUSUF AL-QARADHAWI))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penyalahgunaan narkotika pada saat ini telah mencapai situasi yang menglchawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di desa. Maka untuk mencegah hal itu, pemerintah masih mempertahankan hukum mati bagi bandar narkotika di dalam 'UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena di dalam realitanya para pengedar narkotika tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan oleh pengadilan kepada mereka. Wala,upun demikian, lantas apakah negara memiliki kewenangan melaksanakan hukuman mati tersebut. Karena ada wacana bahwa hukuman mati akan dihapuskan dalam UU tentang narkotika. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: Apa alasan hukum positif dan Yusuf al-Qaradhawi menetapkan hukuman mati bagi bandar narkotika clan 'criteria apa sajakah yang mendasari bahwa bandar narkotika di hukum mati menurut hukum positif dengan fatwa Yusuf al-Qaradhawi, kemudian di analisis dicari persamaan clan perbedammya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif-komparatif, yaitu memberikan gambaran clan membandingkan secara tepat, jelas, sistematis, faktual clan akurat mengenai sanksi hukurnan terhadap bandar narkotika menurut hukum positif dan fatwa Yusuf al-Qaradhawi. Penelitian ini menemukan bahwa ant= hukum positif dan fatwa Yusuf al-Qaradhawi, keduanya membolehkan hukuman mati bagi bandar narkotika. Dengan alasan bahwa akibat dari narkotika itu banyak sekali, salah satunya dapat membunuh bangsa-bangsa. Maka bagi pengedarnya atau bandarnya layak untuk dijatuhi hukuman mati, walaupun dari keduanya pengambilan hukum yang digunakan itu berbeda yaitu hukum positif menggunakan UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Yusuf al-Qaradhawi menggunakan dalil-dalil dari al-Qur'an dan hadis serta ijtihad para sahabat. Persamaan kriteria yang mendasari hukum positif dan Yusuf al-Qaradhawi membolehkan hukuman mati bagi bandar narkotika yaitu hukuman mati dijatuhkan kepada bandar narkotika apabila pelakunya mengulangi perbuatannya berkali-kali. Sedangkan Perbedaannya yaitu hukum positif di dalam menetapkam hukuman mati dipengaruhi oleh seberapa berat narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan. Sedangkan kriteria Yusuf al-Qaradhawi membolehkan hukuman mati yaitu apabila orang tersebut telah menghalalkan narkotika ataupun ganja dan tidak bertaubat atas perbuatannya. Jadi di sini kriteria Yusuf al-Qaradhawi membolehkan hukuman mati tidak dipengaruhi seberapa berat clan jenis apa narkotika yang diedarkan, tetapi dilihat apakah orang tersebut menghalalkan atau mengharamkan narkotika (berlaku bagi pengedar mauptm pengguna).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 19 Sep 2013 13:38
Last Modified: 06 Aug 2018 11:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9279

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum