TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH MISYAR (STUDI TERHADAP FATWA YUSUF Al-QARADAWI TENTANG NIKAH MISYAR)

AHMAD SUBAIL, NIM. 08350081 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH MISYAR (STUDI TERHADAP FATWA YUSUF Al-QARADAWI TENTANG NIKAH MISYAR). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH MISYAR (STUDI TERHADAP FATWA YUSUF Al-QARADAWI TENTANG NIKAH MISYAR))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH MISYAR (STUDI TERHADAP FATWA YUSUF Al-QARADAWI TENTANG NIKAH MISYAR))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Nikah misyar adalah praktik pernikahan dimana seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada sang istri atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh perempuan kaya yang tidak kunjung menikah, sehingga memberi kelonggaran terhadap suami untuk menikahinya tanpa memberi nafkah. Seringkali pasangan suami istri pada nikah misyar juga tidak tinggal dalam rumah yang sama. Sedangkan dalam hukum Islam sendiri telah diatur bahwasanya suami wajib menafkahi istri. Secara umum di kalangan ulama, permasalahan nikah misyar ini masih mengalami perdebatan. Salah satu tokoh yang paling menonjol mengenai fatwa tentang nikah misyar ini adalah Yusuf al-Qaradawi. Beliau membolehkan dan mengesahkan praktek pernikahan ini, pendapat tersebut berbeda dengan pendapat umum ulama yang menyamakan nikah misyar dengan nikah mut’ah, dengan artian mereka mengharamkannya. Oleh karena itu, penulis ingin menulis karya ilmiah ini mengkaji pendapat dan pemikiran Yusuf al-Qaradawi, khususnya mengenai praktek nikah misyar. Adapun problem permasalahan yang akan dianggkat dalam karya ilmiah ini, antra lain: Bagaimana fatwa Yusuf al-Qaradawi tentang nikah misyar dan apa alasannya? dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai nikah misyar? Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu suatu jenis penelitian yang didalam memperoleh bahan dilakukan dengan cara menelusuri bahan-bahan pustaka. Sementara data sekunder didapat dari beberapa kitab dan buku yang berkenaan dengan fatwa Yusuf al-Qaradawi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradawi mengeluarkan fatwa bahwa nikah misyar ini halal karena didasari atas keridloan dari kedua belah pihak dan istri mengetahui dengan baik apa yang baik bagi dirinya. Sedangkan menurut tinjauan hukum Islam praktik nikah ini sah jika dilihat dari syarat rukunya. Akan tetapi tidak adanya nafkah dan kedatangan suami yang hanya sewaktu-waktu saja membuat pernikahan misyar menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam hukum Islam. Sebagaimana telah di sebut dalam al-Qur’an bahwasanya suami wajib bertanggung jawab atas nafkah keluarga dan tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Sehingga dapat diketahui bahwasanya nikah misyar hukumnya sah, tetapi sebaiknya tidak dilakukan karena kurang sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam. Juga sebaiknya lebih hati-hati lagi untuk menimbang maslahat dan madharatnya sebelum memberi keputusan mengenai nikah misyar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Oct 2013 11:00
Last Modified: 15 Apr 2016 10:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9326

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum