REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

DANA FITRIANA, NIM. 08360033 (2013) REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana perzinaan banyak terjadi di negara kita sekarang ini, namun sampai saat ini sulit untuk mengajukan para pelaku zina itu di pengadilan. Berbagai literatur maupun penelitian sebelumnya telah menggambarkan bagaimana modus perzinaan yang terjadi di Indonesia, bahkan perzinaan masih saja terjadi meskipun ada ancaman hukuman yang menjeratnya. Tujuan penyusunan skripsi ini untuk mendapatkan gambaran bagaimana konsepsi hukum mengenai rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perzinaan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Selain itu, yang lebih penting adalah bagaimana perbandingan konsepsi hukum sistem pembuktian menurut hukum Islam dan hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan komperatif, sehingga penelitian hukumnya menekankan pada penelaahan sebagai norma dan dapat menggambarkan perbandingan pembuktian tindak pidana perzinaan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Melalui penelitian yang dilakukan dari berbagai literatur, tindak pidana perzinaan menurut hukum positif yang dapat dikenakan hukuman hanya pada seseorang yang sudah mempunyai ikatan perkawinan saja, sedangkan menurut hukum Islam pezina yang dapat dihukum yaitu pezina muhsan dan ghaoiru muhsan. Sistem pembuktian untuk tindak pidana perzinaan menurut hukum positif itu dapat diproses dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana positif, sehingga pelaku tindak pidana perzinaan itu dapat diproses dan bisa dibuktikan kemudian dengan adanya bukti itu pezina bisa dihukum. Dalam hukum Islam, sistem pembuktian tindak pidana perzinaan dapat diproses dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan hukum acara pidana Islam, baik pezina muhsan maupun ghoiru muhsan, sehingga untuk pembuktiannya bisa diproses sesuai dengan status masing-masing pezina. Pemecahan dari permasalahan di atas, letak persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai alat bukti rekaman video. Pertama, persamaan dalam memperbolehkan rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perzinaan, dalam hukum Islam pembuktian dengan menggunakan rekaman video dalam tindak pidana perzinaan dapat dikatagorikan sebagai salah satu bentuk qari<nah yaitu definisi dari alat bukti qari<nah (petunjuk). Sedangkan dalam hukum positif dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP yang didukung oleh Pasal 5 ayat (2) undangundang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perziaan yaitu bahwa hukum Islam menggunakan metode qiya>s, sedangkan hukum positif berdasarkan undang-undang. Serta ada perbedaan yang mendasar lagi, yaitu hukum Islam dan hukum positif berbeda dalam menganut sistem pembuktian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Oct 2013 11:05
Last Modified: 06 Aug 2018 13:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9328

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum