<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)"^^ . "Hukum merupakan aturan-aturan yang sengaja dibuat umtuk mengatur\r\nkehidupan masyarakat dan bersifat memaksa, artinya bahwa setiap warga negara\r\nharus mau mematuhi setiap aturan-aturan yang ada. Dengan begitu setiap\r\nperbuatan yang melanggar aturan-aturan tersebut sebagai konsekuensinya akan\r\nmendapat balasan atau hukuman sebagai reaksi dari keinginan masyarakat\r\nterhadap pelaku tindak pidana.\r\nBentuk sanksi terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas hingga\r\nmenyebabkan korban meninggal dunia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009\r\nTentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana penjara dan denda\r\nmerupakan pertanggungjawaban pelaku terhadap negara sebagai penegak hukum.\r\nSementara yang sebenarnya dirugikan dari kasus itu adalah pihak korban (ahli\r\nwaris), namun dalam aturan tersebut tidak terdapat perlindungan yang nyata\r\nterhadap hak dan kepentingan pihak korban. Seiring dengan perkembangan teori\r\npemidanaan yang semakin menuju pada pemulihan hak dan kepentingan korban,\r\nmaka seharusnya pembenahan-pembenahan dalam aturan hukum yang berlaku.\r\nSalah satu dari langkah pembenahan hukum diatas adalah dengan memberlakukan\r\nsanksi pidana yang lebih mengena pada kepentingan pihak korban. Dalam\r\npandangan Islam, kecelakaan hingga menyebabkan kematian termasuk dalam\r\npembunuhan karena tersalah dengan sanksi pembayaran diyat. Diyat sendiri jika\r\ndilihat dari teori yang berkembang ternyata lebih menaruh perhatian yang besar\r\nterhadap hak dan kepentingan pihak korban kecelakaan.\r\nBerangkat dari paradigma di atas maka penelitian ini mengkaji bagaiman\r\nkontribusi sanksi pidana diyat dalam menangani kasus kecelakaan dengan\r\nmenganalisa UU No. 22 Tahun 2009. Untuk menemukan kontribusi sanksi pidana\r\ndiyat tersebut, digunakan teori pemidanaan dan hikmah sanksi pidana diyat.\r\nPenelitian pustaka ini mencoba untuk mengkaji sejumlah data baik yang\r\nbersumber dari UU No. 22 Tahun 2009, KUHP, dan Aturan hukum positif lainnya\r\ntelah menemukan beberapa kekurangan dari aturan hukum tentang perhatian\r\nterhadap pihak korban (Ahli waris korban) dalam kasus kecelakaan lalu lintas\r\nhingga menyebabkan kematian.\r\nDengan menganalisa kemungkinan dimasukkannya nilai-nilai dan makna\r\nyang terkadung dalam sanksi pidana diyat kedalam hukum positif Indonesia yaitu\r\nberupa keharusan bagi pelaku pidana untuk memberikan jaminan kehidupan yang\r\nlayak bagi ahli waris korban. Bentuk dari jaminan kehidupan tersebut dapat\r\nberupa pembayaran tunai kepada ahli waris atau pun dapat berupa pemberian\r\nbiaya kehidupan sehari-hari dan atau biaya pendidikan ahli waris korban.\r\nDengan menerapkan sanksi diatas ke dalam hukum positif Indonesia\r\ndiharapkan akan tercipta keadilan yang merata bagi semua pihak, terutama bagi\r\npihak korban yang selama ini hak dan kepentingannya dalam penanganan kasus\r\nkecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian masih diabaikan. Sehingga\r\nnantinya dapat menjadi kontribusi yang nyata dalam sumbangsih pembaharuan\r\nhukum pidana Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan\r\nsesuai dengan perkembangan teori hukum baik dalam hukum positif maupun\r\nhukum Islam."^^ . "2012-12-04" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 06370015"^^ . "MUHAMMAD LUTHFI MUSTHAFA"^^ . "NIM. 06370015 MUHAMMAD LUTHFI MUSTHAFA"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Text)"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS\r\n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU\r\nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10008 \n\nKONTRIBUSI KONSEP DIYAT DALAM KASUS KECELAKAAN LALU \nLINTAS \n(STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU \nLINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .