<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL"^^ . "Akad nikah merupakan perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang\r\nmelangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari\r\npihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Tunawicara\r\nmerupakan orang yang tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya.\r\nDengan demikian, orang tersebut tidak bisa mengucapkan akad nikah dengan jelas.\r\nNamun dalam ketentuan hukum Islam, pengucapan ijab qabul harus jelas. Paradigma\r\nini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahanpermasalahan\r\nyang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman.\r\nSehingga dari fenomena ini menjadi daya tarik penyusun untuk menanyakan kepada\r\nstaf KUA Kecamatan Sewon Bantul yang pernah menikahkan mempelai tunawicara\r\nmengenai tinjauan hukum Islam terhadap akad nikah bagi mempelai tunawicara serta\r\npermasalahan lain yang ada dalam akad nikah tunawicara.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research).\r\nMetode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yakni penelitan ini\r\nmenganalisis permasalahan akad nikah tunawicara yang terjadi di KUA Kecamatan\r\nSewon Bantul. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan pendekatan\r\nnormatif, yaitu pendekatan yang berdasar pada norma-norma atau kaidah-kaidah\r\nhukum Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Al-Hadis, kaidah-kaidah ushul fiqh,\r\nserta kajian-kajian dari kitab fiqh klasik. Juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan\r\nberdasar pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif) yakni\r\nUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.\r\nDari penelitian ini adalah bahwa pernikahan tunawicara adalah pernikahan\r\nyang dilakukan oleh orang yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir atau\r\nkarena suatu penyakit. Pengqabulannya dapat dilaksanakan sesuai dengan\r\nkemampuan mempelai. Hal ini dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan\r\nmenggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan isyaratnya dapat dimengerti\r\noleh para saksi, dan juga dilakukan dengan tulisan jika ia mampu untuk menulis.\r\nKemudian dalam realita yang terjadi di KUA Kecamatan Sewon Bantul ini,\r\npengaqabulannya dibantu oleh seorang juru bicara, yang mana merupakan guru\r\nprivatnya atau guru di sekolahnya (SLB). Kedudukan Juru bicara di sini dapat\r\ndikatakan wakalah (penyerahan). Akad wakalah cakupannya sangat luas, tidak\r\nterbatas pada akad-akad tertentu saja, akan tetapi juga menyangkut tentang\r\npernikahan. Dalam akad ini harus ada bukti tertulis dalam pengqabulan yang\r\ndilakukan oleh seorang juru bicara yang menyatakan tentang wakalah antara wali\r\nnasab dengan wakil. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Kompilasi\r\nHukum Islam yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah\r\ndapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi\r\nkuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah\r\nuntuk mempelai pria."^^ . "2012-12-04" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . " NIM. 08350074"^^ . "NENIH NUR HASANAH"^^ . " NIM. 08350074 NENIH NUR HASANAH"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH\r\nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON\r\nBANTUL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10018 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH \nBAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON \nBANTUL\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .