%0 Thesis %9 Skripsi %A DWI RATIS MURDIANTI , NIM. 08380076 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2012 %F digilib:10034 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Bai’ Bisaman Ājil, hukum islam, muamalah %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BAI’ BISAMAN Ā TRIHANGGO SLEMAN TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AMAN ĀJIL DI BMT KUBE SEJAHTERA 017 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JIL DI BMT KUBE SEJAHTERA 017 TRIHANGGO SLEMAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10034/ %X Bai’ Bisaman Ājil merupakan pengembangan dari murābahah (jual beli) yaitu suatu perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara BMT dengan anggotanya, dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian atas barang modal dan usaha anggotanya yang proses pembayarannya dilakukan secara mencicil/angsuran. BMT bertindak sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli. Harga jual merupakan harga asal pembelian barang ditambah dengan keuntungan. Harga asal pembelian barang diketahui oleh anggota dan harga jual yang telah ditambahkan dengan keuntungan tersebut telah disepakati bersama. Harga jual yang telah dicantumkan dalam akad bai’ bi �aman ājil dan telah disepakati bersama tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Bai’ bi�aman ājil dapat berupa benda bukan berupa uang. Sedangkan di dalam praktiknya, bai’ bi �aman ājil di BMT Kube Sejahtera 017 Trihanggo Sleman terdapat suatu permasalahan, yaitu pihak BMT hanya meminjamkan uang saja tidak menyediakan barangnya, sedangkan anggota membeli barangnya sendiri. Namun BMT juga tidak langsung melepaskan tanggung jawab, BMT bersedia menemani atau membelikan barang apabila diminta oleh anggotanya. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu mengkaji praktik bai’ bi�man ājil di BMT Kube Sejahtera 017 Trihanggo Sleman. Baik dari Al-Qur’an, hadis maupun ijtihad ulama. Dalam pengambilan data di lapangan, penyusun menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan teknik analisis deduktif, yaitu menganalisa data dari norma- norma hukum Islam untuk menilai pelaksanaan pembiayaan bai’ bi�aman ājil, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam bai’ bi �aman ājil, BMT Kube Sejahtera 017 Trihanggo Sleman tidak menyediakan barangnya di tempat. Pembelian barang langsung diwakilkan kepada anggota tersebut (wakalah) untuk memilih dan membeli barang sesuai kesepakatan di dalam perjanjian dan dilakukan dengan cara kepercayaan serta saling rela. Praktik bai’ bi �aman ājil di BMT Kube Sejahtera 017 Trihanggo Sleman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena pada waktu akad bai’ bi �aman ājil, barang tidak ada di tempat sehingga tidak memenuhi rukun jual beli.