<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM "^^ . "Dalam sistem pemenjaraan menggunakan sistem pemasyarakatan yang esensinya \r\nperlakuan kepada terpidana diarahkan melalui proses pembinaan bukan lagi penghukuman\r\n(punishment) dan balas dendam. Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya bertugas\r\nmemberikan pembinaan, namun juga dituntut mampu menumbuhkan rasa percaya diri pada\r\nnarapidana dengan pola pembinaan yang dilaksanakan. Sebagaimana sistem Pembinaan\r\nyang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo yang dapat dijadikan contoh\r\nbahwa pemidanaan bertujuan positif yakni sebagai pencegahan dan perbaikan melalui\r\npengajaran, walaupun terdapat sedikit penyalahgunaan mengenai asas persamaan antara\r\nanak yang menjalani hukuman dibawah satu tahun dengan anak yang menjalani hukuman\r\nlebih dari satu tahun. \r\nPenegakan hukum terhadap kenakalan anak diselesaikan melalui jalur yuridis/\r\nlitigasi. Penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum mengedepankan asas\r\nultimatum remidium. Anak merupakan aset masa depan bangsa yang dalam tujuan \r\npemidanaan, ia membutuhkan pembinaan dan bimbingan agar mereka mengetahui bahwa\r\nperbuatan yang ia melakukan merupakan tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat. \r\nLembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo menerapkan sistem pembinaan sebagai upaya\r\nakhir memperbaiki akhlak anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu perlakuan yang\r\nsama antar anak didik diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan. \r\nUntuk memecahkan problematika anak yang berhadapan dengan hukum, Lembaga\r\nPemasyarakatan Anak Kutoarjo yang menaungi tindak pidana anak untuk wilayah Daerah\r\nIstimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah memberikan solusi sistem pemidanaan melalui\r\nbimbingan dan pembinaan yang diharapkan dapat menciptakan manusia yang mandiri dan\r\nmempunyai tanggung jawab. Penerapan sistem pembinaan berkaitan dengan peraturan yang\r\ndiatur dalam Undang-Undang, baik tentang Lembaga Pemasyarakatan, UU Perlindungan\r\nAnak, UU Kesejahteraan yang diharapkan menghasilkan output positif bagi kehidupan anak\r\nsetelah bebas dari LAPAS. \r\nMelihat kompleksitas kasus anak yang berhadapan dengan hukum, penyusun tertarik\r\nuntuk mengkaji sistem pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kacamata Islam.\r\nPenelitian ini merupakan Field Research yang bersifat deskriptif analitik dan menganalisis\r\ndata secara kualitatif dengan metode induktif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridisnormatif,\r\ndengan\r\nmelihat\r\nsistem pembinaan\r\ndi\r\nLembaga\r\nPemasyarakatan\r\nAnak\r\ndengan\r\n\r\nmengaitkan\r\nnorma-norma\r\nhukum\r\nIslam.\r\nPijakan\r\nutama\r\npenelitian\r\nini\r\nberlandaskan\r\npada\r\n\r\ntujuan\r\nhukum\r\ndan\r\npertanggung\r\njawaban\r\npidana\r\nperspektif\r\nhukum\r\nIslam\r\nbeserta\r\nbatas\r\n\r\nminimum\r\nanak\r\ndapat\r\ndikenakan\r\npidana.\r\n\r\nSetelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penerapan sistem\r\npembinaan narapidana anak telah lama dianut dalam sistem hukum Islam, tepatnya pada\r\njarimah ta’zir. Penentuan hukuman pidana bagi anak ditentukan oleh Ulil Amri, yang dalam\r\nkonteks Indonesia adalah seorang hakim. Dalam konteks anak, penerapan pembinaan\r\nnarapidana anak sangat diperlukan mengingat urgensi dan demi kemaslahatan anak sebagai\r\npenerus bangsa. Tujuan pemidanaan dalam Islam sebagai pencegahan (ar-raddu wa azzahru)\r\nserta\r\nperbaikan\r\ndalam\r\npengajaran\r\n(al-i�lah\r\nwa at-tah�īb)\r\nyang\r\nterakomodir\r\ndidalam\r\n\r\nperaturan\r\nmaupun\r\nundang-undang\r\nyang\r\ndikhususkan\r\nuntuk\r\nanak.\r\n"^^ . "2012-12-03" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08370004 "^^ . "EKA NURUL PUTRIANI"^^ . "NIM. 08370004 EKA NURUL PUTRIANI"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \r\nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \r\nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \r\nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10038 \n\nSISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK \nDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KUTOARJO \nKABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH \nPERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM \n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .