<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Negara demokrasi adalah adanya hak asasi untuk berorganisasi (sosial,\r\npolitik dan kemasyarakatan). Melalui berpolitik, rakyat dapat mengeluarkan\r\npendapatnya dan berhak menyatakan keinginan dan cita-citanya tentang\r\nkehidupan negara, aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan\r\nperundang-undangan yang berlaku disalurkan melalui partai-partai politik atau\r\norganisasi-organisasi kemasyarakatan.\r\nEra reformasi amanatnya yaitu membersihkan negeri ini dari praktek\r\nmoney politic, tetapi praktek-praktek ini bukannya berkurang tetapi makin\r\nmerajalela, padahal era ini lahir sebagai protes terhadap pemerintahan orde baru\r\nyang dianggap penuh dengan perbuatan money politic. Otonomi daerah yang lahir\r\nsebagai koreksi terhadap sentralisme orde baru justru ikut menyebarluaskan\r\npraktek money politic itu ke semua lini kehidupan masyarakat. Akibatnya, di\r\nnegeri ini nyaris tidak ada yang bersih dari praktek-praktek semacam itu.\r\nMoney politic merupakan kejahatan yang terselubung dan juga merupakan\r\nsalah satu penyakit (patologi) sosial masyarakat yang dapat merusak sendi-sendi\r\ntradisi dan budaya masyarakat. Bahkan mentalitas (kesadaran) bangsa, terutama\r\ngenerasi muda menjadi semakin terpuruk. Di Indonesia money politic telah\r\nmenjadi penyakit yang sudah sangat kronis, karena sudah membudaya dalam\r\nseluruh entitas kehidupan masyarakat, terutama kehidupan yang terkait dengan\r\nbirokrasi.\r\nBanyak faktor Money politic sangat sulit dihilangkan di negeri ini, mulai\r\nfaktor politik, sosial, yuridis, hingga faktor budaya. Dalam pemilu money politic\r\numumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik\r\nmenjelang hari H PEMILU (Pemilihan Umum). Praktek money politic yang selalu\r\ndikemas dengan baju syar’i (hadiah), baik dalam bentuk uang nominal, atau\r\nbarang kongkrit, biasanya mereka menyebut “hadiah” bukan suap, yang bentuk\r\nhadiahnya bersifat fariatif, tergantung kebutuhan penerima. Yang biasanya\r\ndilakukan oleh kader bahkan pengurus partai politik. Dengan tujuan memberikan\r\nhak pilih suaranya kepada pihak pemberi.\r\nPemberian yang dikenal dengan Money politic di dalam hukum Islam\r\ndisebut dengan risywah, money politic yang dilakukan dalam PEMILU (Pemilihan\r\nUmum), dalam hukum Islam termasuk dalam kriteria risywah muharramah, yaitu\r\ndiharamkan bagi pihak pemberi dan penerima, karena sudah jelas telah\r\nmerealisasikan kecurangan yang dilarang oleh syari‟at Islam, kecuali apabila\r\npemberi adalah satu-satunya calon yang mempunyai kelayakan, untuk menjadi\r\npemimpin."^^ . "2012-12-04" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 07370040"^^ . "SYAMSUL HADI"^^ . "NIM. 07370040 SYAMSUL HADI"^^ . . . . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10046 \n\nKRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU \nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .