<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n"^^ . "Di tengah masyarakat Indonesia yang semakin maju dan berkembang\r\nseperti saat ini berbagai macam produk barang maupun jasa yang berasal dari\r\ndalam maupun luar negri begitu mudah ditemui dalam pusat perdagangan. Dalam\r\nkompetisi tersebut terlihat ada kecenderungan masyarakat untuk memilih barang\r\ndengan nama yang tidak asing di telinga masyarakat, agar mudah diingat sebagai\r\nproduk yang bermutu baik. Adanya kecenderungan para pelaku usaha untuk\r\nbertindak licik demi mendapatkan keuntungan, pelaku pemalsuan merek “Gayus”,\r\nberusaha melakukan tindakan apapun walaupun bertentangan dengan hukum dan\r\nagama.\r\nPenelitian ini dilakukan atas dasar Undang-undang No. 19 Tahun 2002\r\ntentang Hak Cipta yang melarang karya (hak) pencipta dipalsukan, dengan cara\r\nmenjual obat racun tikus dengan mengganti merek barang tersebut tanpa meminta\r\nizin terlebih dahulu kepada produsen obat racun tikus. Ketetapan tersebut\r\ndidasarkan bahwa fenomena pemalsuan merek tidak sesuai dengan prinsip-prinsip\r\nhukum Islam karena adanya motif tipu daya karena menyebabkan satu pihak\r\nyang dirugikan.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan\r\ndata perpaduan dari lapangan dan studi kepustakaan yang menggunakan\r\npendekatan Maqa>s}id asy-Syari>’ah dengan cara preskriptif-analitik yaitu, dengan\r\nmenjelaskan data di lapangan dan memberikan penilaian dari sudut pandang\r\nhukum Islam menilai suatu permasalahan dengan menggunakan teori-teori, asasasas,\r\ndan kaidah-kaidah hukum Islam dengan menganalisis penyalah gunaan hak\r\ncipta, sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, dari tinjauan yuridis praktik penyalahgunaan\r\nhak cipta merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak\r\nCipta pasal 2 ayat (1). Produsen sebenarnya mengetahui aturan yang dibuat oleh\r\npemerintah dan hukum Islam, akan tetapi dalam kenyataanya produsen seakan\r\ntidak perduli terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan keadaan\r\nekonomi dan persaingan bisnis usaha yang semakin tinggi dan minimnya\r\npenegakan terhadap pelanggaran hukum. Dalam tinjauan normatif praktik\r\npenyalahgunaan hak cipta tidak sesuai dengan tujuan-tinjuan penetapan hukum\r\nislam (maqa>s}id asy-syari>’ah) khususnya perlindungan harta (hifdz an-ma)l. Telah\r\ndijelaskan bahwa kepemilikan barang sepenuhnya oleh produsen asli, sedangkan\r\ndalam praktik penyalahgunaan merek produsen memperoleh jalan bisnis yang\r\ntidak benar karena memalsukan dari produk usaha lain yang telah terdaftar.\r\nBisnis tersebut sebenarnya dapat tercipta agar sesuai dengan prinsip\r\nsyariah tanpa adanya pelanggaran hak orang lain dengan adanya komunikasi yang\r\nbaik antar produsen pertama dan kedua, komunikasi tersebut dapat diwujudkan\r\ndengan cara menjalin bisnis yang saling menguntungkan antar keduanya dengan\r\ncara pihak kedua meminta izin kepada pihak pertama untuk membeli produk\r\ntersebut tanpa merek serta menjual kembali produk tersebut dengan merek baru\r\natas izin produsen pertama sehingga tidak terjadi tipu daya dan tidak merugikan\r\npihak lain. Dengan demikian akan terjalin kerjasama bisnis yang saling\r\nmenguntungkan satu sama lain dan tentunya sesuai dengan prinsip islam."^^ . "2013-10-25" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAK. SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08380075"^^ . "JUNDA SITA PRATIWI"^^ . "NIM. 08380075 JUNDA SITA PRATIWI"^^ . . . . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Text)"^^ . . . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10288 \n\nPENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif) \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .