@phdthesis{digilib1043, month = {July}, title = {ISTERI YANG BEKERJA DI LUAR RUMAH (STUDI KOMPARATIF TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { HADI YUSRAN - NIM: 03360174}, year = {2008}, note = {Pembimbing : Hj. Fatma Amilia, S. Ag., M. Si., Muyassarotussolichah, S. Ag., S.H., M. Hum.,}, keywords = {Hukum Islam, Istri bekerja di Luar Rumah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1043/}, abstract = { ABSTRAK Pandangan yang menempatkan perempuan tidak sama dengan laki-laki terletak pada pembagian wilayah kerja. Dimana perempuan dipandang hanya berperan di ranah domestik sedangkan laki-laki berperan di ranah publik. Adanya pembagian wilayah kerja semacam ini tak lepas dari faktor biologis yang melekat pada masing-masing individu. Pada akhirnya mengeluarkan pandangan bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan, ditambah lagi dengan adanya legitimasi nilai-nilai agama dan hukum serta adat-istiadat yang terkesan bias gender. Isteri yang bekerja di luar rumah merupakan suatu persoalan di tengah masyarakat. Karena ada sebagian yang menganggap isteri adalah seorang ibu rumah tangga dan tugasnya hanya mengurus keperluan rumah tangga dan di larang untuk keluar rumah salah satunya adalah untuk bekerja. Di sisi lain pelarangan oleh suami terhadap isteri yang bekerja di luar rumah merupakan suatu tindak kekerasan dan merampas hak seorang isteri. Hasil dari penelitian ini nantinya diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kaum perempuan yang ingin bekerja di luar rumah. Karena dilihat dari kedua sisi antara KHI dan Undang-Undang PKDRT bahwa isteri tidak dilarang keluar rumah untuk bekerja dan mengaktualisasikan dirinya. Karena isteri bersama suami kedudukannya di tengah masyarakat adalah sama dan apabila seorang suami melarang isterinya bekerja di luar rumah maka hal tersebut merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penulisan ini pengumpulan data dilakukan dengan cara menelusuri bahasan demi bahasan yang berkaitan dengan permasalahan isteri bekerja di luar rumah yang terdapat dalam KHI dan Undang-Undang PKDRT, yang kemudian dilakukan pendekatan masalah yang diteliti berdasarkan pada norma-norma hukum positif dan agama serta etik dari norma-norma tersebut. Dalam menganalisis data, menggunakan cara berfikir induktif yakni menganalisis data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Metode ini digunakan dalam rangka menjelaskan tentang isteri yang bekerja di luar rumah menurut KHI dan Undang-Undang PKDRT, kemudian ditarik benang merah dari kedua landasan hukum tersebut. Dari kedua landasan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa isteri boleh keluar rumah untuk bekerja. Karena kedudukan suami isteri adalah sama di tengah masyarakat dan mempunyai kesempatan yang sama. Pelarangan terhadap isteri yang bekerja di luar rumah merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga. } }