@phdthesis{digilib10430, month = {August}, title = {KEDUDUKAN ANAK HASIL PERNIKAHAN YANG TIDAK SAH MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA}, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08360013 AHMAD CANGGIH GHULAM HALIM }, year = {2012}, note = {Drs. Abdul Halim, M.Hum}, keywords = {KEDUDUKAN, ANAK, PERNIKAHAN YANG TIDAK SAH, PUTUSAN, MAHKAMAH KONSTITUSI, FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10430/}, abstract = {Banyaknya fenomena anak luar nikah di tengah masyarakat, semakin menunjukkan bahwa moral manusia semakin jauh dari iman, pergaulan bebas yang banyak terjadi di kalangan remaja menambah bobroknya moral anak bangsa yang notabene merupakan penerus bangsa. Diaturnya pencatatan perkawinan di Negara dimaksudkan menjaga ketertiban administrasi dan juga menjaga agar status perkawinan dan status anak yang dilahirkan sah dan jelas di mata hukum agama dan hukum negara. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memperdulikan akan pencatatan perkawinan, sehingga berakibat pada status anak yang dilahirkan. Sampai pada waktunya Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan terhadap status anak luar nikah atas pengujian Pasal 43 ayat Penelitian ini merupakan library research atau penelitian pustaka yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari literatur buku-buku primer maupun sekunder.Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan alasan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Ulama Indonesia, dan dilakukan analisis mengenai alasan serta persamaan dan perbedaan pendapat kedua lembaga secara Hukum Positif dan Hukum Islam. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-yuridis yaitu berlandaskan hukum positif serta al-Qur?an dan al-Hadis Setelah dilakukan penelitian, menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki kesamaan yaitu dalam hal perlindungan hukum bagi status anak luar kawin, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan dengan pengujian Pasal 43 ayat } }