<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . "Penelitian ini membahas tentang permasalahan status hukum anak temuan\r\n(al-laqi>t}) menurut hukum Islam dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan\r\nanak. Penelitian ini dilakukan karena untuk mengetahui bagaimanakah status\r\nhukum dan pengakuan anak temuan tersebut menurut Islam dan UU perlindungan\r\nanak. Seperti yang diketahui pada zaman sekarang banyak bayi yang dibuang oleh \r\norang tuanya baik karena faktor ekonomi maupun sebagai menutup aib sendiri.\r\nAdapula faktor bencana alam seperti bencana tsunami di Aceh, banyak anak-anak\r\nyang terlantar dan terpisah dengan orang tuanya. Dari masalah di atas\r\nbagaimanakah pengakuan anak tersebut dan bagaimanakah status anak tersebut\r\nmenurut hukum Islam dan UU Perlindungan Anak. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan\r\nmenggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pengumpulan data menggunakan\r\nstudi kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data-data dari literatur, buku-buku,\r\ndan UU tentang perlindungan anak yang berkenaan dengan status hukum anak\r\ntemuan (al-laqi>t}). Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif yaitu\r\npemaparan kembali dengan kalimat sistematis untuk memberi gambaran jelas\r\njawaban atas permasalahan yang ada. \r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika ada orang mengaku bahwa\r\nanak temuan itu adalah anaknya maka dia diberikan kepadanya. Tentunya harus\r\nmemenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Undang-Undang Perlindungan anak tidak\r\nmenyebutkan secara terperinci aturan tentang pengakuan nasab. Akan tetapi\r\ndalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak\r\nmendapat identitas, terutama anak yang tidak diketahui orangtuanya. Otomatis hal\r\ntersebut menyinggung tentang nasab anak temuan. Sementara itu menurut hukum\r\nIslam, status hukum anak temuan adalah merdeka, karena Allah menciptakan\r\nAdam dan pengikutnya dalam keadaan merdeka, hukum memungut anak temuan \r\nadalah fardu kifaya>h, karena dikhawatirkan anak tersebut terlantar atau binasa.\r\nAgama anak temuan itu disesuaikan dengan di mana anak tersebut ditemukan dan\r\nsiapa yang menemukan, jika ditemukan di tempat Islam maka tentunya agamanya\r\nmuslim dan begitu juga sebaliknya jika ditemukan di daerah nonmuslim maka\r\nagamanya nonmuslim juga. Dalam hal pewarisan tetapi tidak berakibat hukum\r\nsaling mewarisi, terkecuali orang tua angkatnya memberikan wasiat terhadap anak\r\ntemuan tersebut, begitu juga dengan perwalian. Hal tersebut juga terdapat di\r\ndalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, pada pasal 5, 6 dan 26. \r\nKesimpulan dari penelitian ini, pengakuan anak dan status hukum anak\r\ntemuan (al-laqi>t}), menurut hukum Islam maupun UU No. 23 tahun 2002 tentang\r\nPerlindungan Anak, adalah sama-sama melindungi hak-hak dari anak temuan (al-\r\nlaqi>t}) tersebut walaupun dalam UU No. 23 tahun 2002 tidak menyebutkan secara\r\nterperinci tentang hal atau aturan tersebut. "^^ . "2012-08" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTAI, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. (08360036)"^^ . "ARIEF BUDI SETYAWAN "^^ . "NIM. (08360036) ARIEF BUDI SETYAWAN "^^ . . . . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . . "\r\nANAK TEMUAN (AL-LAQI>> . . . . . "HTML Summary of #10466 \n\n \nANAK TEMUAN (AL-LAQI>><T{) MENURUT \nHUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 \nTENTANG PERLINDUNGAN ANAK \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .