<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n "^^ . " Poligami merupakan salah satu pembahasan dalam bidang Hukum Keluarga,\r\nyang menurut pandangan jumhur ulama hukumnya mubah, namun tidak sedikit\r\nulama yang membatasi kebolehannya, bahkan melarangnya. Tarikat Qadiriyah wa\r\nNaqsabandiyah di Brebes sebagai salah satu bukti eksistensi tasawuf di Indonesia\r\nmenyimpan sebuah fenomena unik terkait masalah poligami, yakni fenomena\r\nmursyid dan beberapa murid yang melakukan poligami. Fenomena ini tidak\r\nditemukan dalam kelompok tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di wilayah lain,\r\nsebab umumnya pengikut tarikat berusaha menyempurnakan syari’at dengan\r\nmeninggalkan perbuatan yang masih diperdebatkan hukumnya. Fenomena ini juga\r\nbertentangan dengan doktrin tarikat yang mengajarkan salik untuk meninggalkan\r\nkenikmatan dunia (berlaku zuhud ). Melihat fenomena ini, penyusun tertarik untuk\r\nmengetahui bagaimana pandangan poligami menurut jama’ah Tarikat Qadiriyah wa\r\nNaqsabandiyah di kabupaten Brebes dan juga bagaimana tinjauan Hukum Islam\r\nterhadap pandangan jama’ah Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di Kabupaten\r\nBrebes mengenai poligami. \r\nPenyusun menggunakan metode wawancara dalam menggali informasi\r\nmengenai pandangan poligami menurut jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah\r\ndi Brebes. Wawancara dilakukan terhadap Sembilan orang jama’ah yang terdiri dari\r\nbadal mursyid, kiai ahli fiqh dan jama’ah lain. Narasumber dikelompokkan ke dalam\r\ntiga golongan, antara lain: pelaku poligami, istri yang dipoligami dan jama’ah yang\r\ntidak berpoligami. \r\nPenyusun mendapat informasi bahwa semua informan yang terdiri dari\r\nsembilan jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah berpendapat bahwa poligami\r\nboleh hukumnya. Perbedaan nampak pada cara pandang jama’ah dalam menafsirkan\r\n‘adl dalam poligami. Sebagian responden berpendapat bahwa keadilan dalam\r\npoligami hanya sebatas keadilan fisik saja, dan sebagian lain berpendapat bahwa \r\nkeadilan meliputi keadilan fisik dan keadilan batin (kasih sayang). \r\n Poligami harus ditinjau dari aspek kemaslahatan yang merupakan inti dari\r\ntujuan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka dapat\r\ndisimpulkan bahwa poligami menurut jama’ah Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah \r\ndi kabupaten Brebes tersebut sejalan dengan pendapat yang diungkapkan oleh ulama\r\nfiqh konvensional. Persamaan persepsi jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah\r\ndi Brebes dengan ulama fiqh konvensional disebabkan doktrin normatif dari mursyid\r\nmengingat bahwa Syaikh Abdul Qadir Jaelani sebagai guru para mursyid\r\nmenggunakan doktrin fiqh ala Mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. "^^ . "2012-08" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08350013 "^^ . "AZIM IZZUL ISLAMI "^^ . "NIM. 08350013 AZIM IZZUL ISLAMI "^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \r\nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH\r\nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10477 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM \nTERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT \nQADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH \nDI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI \n \n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .