%A NIM. 08350013 AZIM IZZUL ISLAMI %O Drs. Malik Ibrahim, M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT QADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH DI KABUPATEN BREBES MENGENAI POLIGAMI %X Poligami merupakan salah satu pembahasan dalam bidang Hukum Keluarga, yang menurut pandangan jumhur ulama hukumnya mubah, namun tidak sedikit ulama yang membatasi kebolehannya, bahkan melarangnya. Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di Brebes sebagai salah satu bukti eksistensi tasawuf di Indonesia menyimpan sebuah fenomena unik terkait masalah poligami, yakni fenomena mursyid dan beberapa murid yang melakukan poligami. Fenomena ini tidak ditemukan dalam kelompok tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di wilayah lain, sebab umumnya pengikut tarikat berusaha menyempurnakan syari’at dengan meninggalkan perbuatan yang masih diperdebatkan hukumnya. Fenomena ini juga bertentangan dengan doktrin tarikat yang mengajarkan salik untuk meninggalkan kenikmatan dunia (berlaku zuhud ). Melihat fenomena ini, penyusun tertarik untuk mengetahui bagaimana pandangan poligami menurut jama’ah Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di kabupaten Brebes dan juga bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan jama’ah Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di Kabupaten Brebes mengenai poligami. Penyusun menggunakan metode wawancara dalam menggali informasi mengenai pandangan poligami menurut jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di Brebes. Wawancara dilakukan terhadap Sembilan orang jama’ah yang terdiri dari badal mursyid, kiai ahli fiqh dan jama’ah lain. Narasumber dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain: pelaku poligami, istri yang dipoligami dan jama’ah yang tidak berpoligami. Penyusun mendapat informasi bahwa semua informan yang terdiri dari sembilan jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah berpendapat bahwa poligami boleh hukumnya. Perbedaan nampak pada cara pandang jama’ah dalam menafsirkan ‘adl dalam poligami. Sebagian responden berpendapat bahwa keadilan dalam poligami hanya sebatas keadilan fisik saja, dan sebagian lain berpendapat bahwa keadilan meliputi keadilan fisik dan keadilan batin (kasih sayang). Poligami harus ditinjau dari aspek kemaslahatan yang merupakan inti dari tujuan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa poligami menurut jama’ah Tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di kabupaten Brebes tersebut sejalan dengan pendapat yang diungkapkan oleh ulama fiqh konvensional. Persamaan persepsi jama’ah tarikat Qadiriyah wa Naqsabandiyah di Brebes dengan ulama fiqh konvensional disebabkan doktrin normatif dari mursyid mengingat bahwa Syaikh Abdul Qadir Jaelani sebagai guru para mursyid menggunakan doktrin fiqh ala Mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. %K TINJAUAN HUKUM ISLAM, PANDANGAN JAMAAH AHLI TARIKAT QADIRIYAH WA NAQSABANDIYAH, POLIGAMI %D 2012 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10477