%0 Thesis %9 Skripsi %A ERMA WINARTI , NIM. 08380048 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2012 %F digilib:10499 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K INFAK, GANTI RUGI, ANGSURAN %P 90 %T INFAK SEBAGAI GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN ANGSURAN DI BMT ( STUDI KASUS DI BMT SUBULUSSALAM SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10499/ %X Baitul ma>l wattamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah.BMT merupakan keuangan mikro syariah yang banyak diminati oleh masyarakat golongan menengah kebawah. Dalam memberikan pinjaman ataupun pembiayaan, tidak jarang terjadi kemacetan.Para nasabah enggan atau sulit ketika harus membayar angsuran pembiayaan yang dilakukan. Untuk menanggulangi kesulitan penarikan angsuran, setiap BMT memiliki metode masing-masing. Salah satu metode yang digunakan oleh BMT adalah memberlakukan denda terhadap para nasabah yang terlambat atau sulit untuk membayar. Namun di BMT Subulussalam, denda di sini dikatakan sebagai infak. Dengan kata lain infak sebagai ganti rugi atas keterlambatan pembayaran. Apakah penggunaan istilah infak sebagai ganti rugi atas keterlambatan sudah sesuai dengan hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan istilah infak ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, apakah dengan digunakannya infak ini bisa menyelesaikan pemasalahan kredit macet tersebut. Hasil ini juga dapat menunjukkan kepada masyarakat agar lebih menilai dan menimbang lembaga keuangan syariah, sebelum melakukan transaksi pembiayaan di dalamnya. Dalam menganalisis permasalahan ini, peneliti menggunakan teori denda seperti yang BMT lain gunakan pada umumnya. Teori denda ini mengacu pada fatwa DSN:17/DSN-MUI/2000 tentang ganti rugi. Disamping itu, penyusun menggunakan pendekatan prinsip-prinsip muamalah, serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Semua ini dilakukan agar mendapatkan informasi yang sebanyak mungkin. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, ada 4 faktor yang melatarbelakangi penggunaan istilah sebagai ganti rugi. Faktor tersebut adalah faktor historis, sosiologis, yuridis, dan ekonomi. Dari keempat factor tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan istilah infak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Dengan digunakannya istilah infak ini telah menyalahgunakan makna infak itu sendiri. %Z Drs. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si.