%A NIM. 08360005 FIRDAUS %O Dr. H. Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag. %T HUKUM MENIKAHI WANITA PEZINA (MENURUT SYAFI< ’IYAH DAN H{ANA ’iyah dan H{ana>bilah, ketidaktahuan masyarakat mengenai menikahi wanita pezina banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian Ulama mengatakan tidak dibenarkan (haram) menikahi wanita pezina, karena ada ayat al-Qur’an yang sudah jelas menerangkan hukumnya yaitu surah an-Nu>r ayat (24): 3. dan Ada sebagian ulama mengatakan boleh menikahi wanita pezina tersebut disebabkan hukum menikahi wanita pezina yang telah diatur oleh surah an-Nu>r (24): 3 telah dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu surah an-Nu>r (24): 32, pendapat ini mengatakan karena wanita pezina bukanlah termasuk wanita yang haram untuk dinikahi. Penyusun melihat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menikahi wanita pezina tersebut sangat menarik untuk dipaparkan, apalagi ulama Syafi>’iyah dan ulama H{ana>bilah memiliki pendapat yang berbeda mengenai ini. Penelitan ini termasuk kategori penelitian library research atau penelitian pustaka, data yang diperoleh dari kegiatan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan Us}ul Fiqh-Nasakh Mansukh untuk menganalisa metodologi yang digunakan oleh kedua mażhab tersebut dalam memutuskan hukum menikahi wanita pezina. Bahan primer dari penelitian ini ialah kitab-kitab, buku, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebut menjadi bahan sekunder dari penyusunan skripsi ini. Penyusun membandingkan antara Pendapat Syafi>’iyah dan H{ana>bilah tentang hukum menikahi wanita pezina. Syafi>’iyah berpendapat bahwasannya menikahi wanita pezina itu boleh dikarenakan wanita pezina bukanlah merupakan kelompok wanita yang haram untuk dinikahi serta tidak ada iddah baginya karena wanita pezina tidak dalam satu akad, sedangkan H{ana>bilah mengharamkan menikahi wanita pezina dikarenakan Hanabilah mengambil dasar hukum dari nas al-Qur’an tentang haramnya menikahi wanita pezina, akan tetapi hanabilah menetapkan dua buah syarat untuk dibolehkannya menikahi wanita pezina yaitu: Pertama, wanita tersebut harus benar-benar bertaubat dan kedua, habiskan masa iddahnya. Ulama H{ anabilah membolehkan untuk menikahi wanita pezina tersebut apabila dua syarat ini telah dipenuhi. %K HUKUM, MENIKAH, WANITA PEZINA %D 2012 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10515