%0 Thesis %9 Skripsi %A H A S N O , NIM. 08360047 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10522 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K STUDI KOMPARASI, HUKUM ISLAM, HUKUM INDONESIA %P 86 %T HADIAH KEPADA PENYELENGGARA NEGARA STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10522/ %X Praktik korupsi di Indonesia saat ini semakin bertambah luas dimulai dari kalangan birokrasi atau pejabat atas sampai pada pejabat terendah, berbagai macam cara untuk melakukan korupsi baik dengan penyalahgunaan jabatan, amanat, penggelapan uang negara, sampai pada prektik suap. Suap adalah salah satu bagian dari korupsi yang sebagaimana dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yaitu dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi menurut penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu mengacu pada pendekatan yuridis komparasi yaitu antara Hukum Islam dan Hukum Indonesia melalui UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sehingga penyusun dapat mengetahui tentang persamaan dan perbedaan mengenai masalah hadiah kepada penyelenggara negara. Dari hasil penelitian ditemukan persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum Indonesia yaitu: Persamaan. - Hukum Islam dan Hukum Indonesia sama-sama melarang hadiah kepada pegawai pemerintah atau penyelenggara negara karena hadiah itu bagian dari suap atau risywah. - Hukum Islam dan Hukum Indonesia punya sanksi hukum yang sama dalam masalah korupsi (suap). Pebedaan. - Dalam hukum Islam, tidak membahas dan merincikan batas gratifikasi/hadiah kepada penyelenggara, sedangkan dalam hukum Indonesia sebagaimana tertecantum dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. - Hukum Islam dalam hal sanksi pidananya tidak bersifat tertulis namun ada pada tangan penguasa atau hakim, dengan hukuman ta’zir. Sementara dalam Hukum Indonesia sanksinya diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yaitu dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. %Z Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.