%0 Thesis %9 Skripsi %A HELMUDIN, NIM. 08360016 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10523 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K negara, perpisahan negara ARA PERS OLITICA M SPEKTIF A MONTESQ ABDUL QO QUIEU ODIR AW WDAH %P 116 %T PEMISAHAN KEKUASAAN NEGARA PRESPEKTIF ABDUL QODIR ADWAH DAN TRIAS POLITICA MONTESQUIEU %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10523/ %X Pemisahan kekuasaan adalah seuah teori yang muncul di Eropa sebagai upaya untuk mewujudkan terjaminnya hak-hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penuasa diktator dan otoriter dan merupakan suatu asas yang harus ada dalam sebuah negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai negara hukum. pemisahan kekuasaan iu terdiri dari tiga kekuasaa, yaitu kekuasaan leislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaa yudikatif. Prinsip pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh seorang pilosuf Prancis,Montesquieu menjadi acuan sistem pemerintahan di berabgai negara di duni. Seiring dengan konsep itu oleh tokoh-tokoh muslim kemudian melakuakanengkajian terhadap konsep pemisahan kekuasaan negara dengan menjadikan nas AlQur’an sebagai landasannya. Bila konsep pemisahan kekuasaan itu diimplementasikan dalam negara Islam, bagaimana Islam berbicara mengenai pemisahan kekuasaan negara. Salah satu tokoh Islam yang mengkaji tentang konsep itu adalah Abdul Qodir Awdah. Dari sini menarik untuk dikaji lebih dalam lagi mengenai studi konparasi perspektif Montesquiu dan Abdul Qodir Awdah tentang pemisahan kekuasaan negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (librari reasearch) yang bersifat deskriptif-komparatif-analitik. Pendekatan masalah adalah pendekatan filosofis. Analisa data yang digunakan adalah induksi, deduksi, dan interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing perspektif. Perspektif Montesquieu dan Abdul Qodir Awdah mempunyai kesamaan, di mana kedua-duanya memisahkan ketiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai kekuasaan yang terpisah baik orang maupun fungsinya. hal yang membedakan dari keduanya adalah landasan yang menjadi acuan, Montesquieu mengacu pada pemikiran tokoh terdahulu, John Locke dan hasil pengalamannya selama mengembara ke Inggris dan ke Benua Eropa, Abdul Qodir Awdah menjadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai landasan dasranya. Dari aspek jumlah kekuasaan negara, Montesquieu hanya berpandangan bahwa kekuasaan itu hanya bermuara dalam tiga kekuasaan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lain halnya dengan Abdul Qodir Awdah yang berpandangan bahwa kekuasaan itu terdiri dari kekuasaan Ekesekutif, legislatif, yudikatif, kekuasaan Bank Sentral/ keuangan, dan kekuasaan pengawasan. %Z Fathoorrahmaan, S. Ag.,M. Si.