TY - THES N1 - Dr. H. A. Malik Madaniy, M.A. ID - digilib10526 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10526/ A1 - HESNU MEI HERMAWAN, NIM. 08360002 Y1 - 2012/08/03/ N2 - Keadilan merupakan tonggak dari sebuah perkara hukum. Dalam beberapa penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali mencuat menjadi bahan perbincangan publik karena putusan pengadilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya, keadilan seolah menjadi ?barang mahal? yang jauh dari jangkuan masyarakat. Penyusun memaparkan tentang bagaimana peran hakim mencari keadilan substantif untuk memutus perkara peradilan serta tinjuan hukum Positif dan hukum Islam terhadap prosedur hakim dalam mencari keadilan subatantif. Untuk mewujudkan penelitian yang mengacu pada kajian normatif, maka penyusun menggunakan metode perbandingan, dimana antara hukum Islam dan hukum Positif dipertemukan dalam satu wacana guna memperoleh wawasan mengenai persamaan maupun perbedaan dari suatu pemasalahan. Penelitian yang mengacu pada penelitian pustaka ini menggunakan metode deskriptif-komparatifanalitik. Sehingga untuk memaparkan hasil dari penelitia ini, penyusun akan mendeskripsikan secara luas yang kemudian difokuskan pada permasalahn yang diangkat. Setelah itu, peneliti membandingkan hasil dari perolehan data guna di analisis menggunakan kerangka teori yang sesuai. Dari latar belakang masalah yang ada, kemudian melakukan penelitian dengan metode deskriptif-komparatifanalitik. Dari tulisan ini penyusun dapat menyimpulkan bahwa, wewenang hakim dalam mencari keadilan substantif perspektif hukum Positif dan hukum Islam sebagai berikut: Pada hukum Islam wewenang hakim begitu luas karena hampir semua aspek kehidupan bernegara menjadi wewenang lembaga-lembaga peradilan, sedangkan hukum Positif, pembagian wewenang hakim di Negara Indonesia lebih terperinci dengan lembaga-lembaga negara yang lebih kompleks, artinya wewenang negara selain wewenang peradilan di pegang oleh lembaga lain diluar kekuasaan kehakiman. Perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum Positif tentang wewenang hakim mencari keadilan substantif adalah: dari segi persamaan antara kedua hukum tersebut mempunyai persamaan yaitu tujuan atau cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan. Perbedaan yang mendasar dalam hukum Islam dan hukum Positif adalah tentang wilayah wewenang hakim, serta sistem hukum yang berjalan dalam pengadilan. Dalam hukum Islam keadilan formil dan keadilan substantif sangat mudah didapat oleh orang yang berperkara, melalui putusan hakim yang memiliki integritas yang baik,, akan tetapi dalam hukum Positif ibaratnya adalah barang langka dalam menemukan rasa keadilan dalam pengadilan, baik keadilan formil maupun keadilan substantif. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - HAKIM KW - KEADILAN SUBSTANTIF KW - PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) M1 - skripsi TI - PERANAN HAKIM DALAM PENCARIAN KEADILAN SUBSTANTIF (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) AV - restricted EP - 94 ER -