TY - THES N1 - Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag ID - digilib10534 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10534/ A1 - IIS SUGIHARTI , NIM. 08380089 Y1 - 2012/08/03/ N2 - Bahwa wakaf di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum tuntas dan belum selesai seratus persen, walaupun perangkat peraturan perundangannya telah cukup banyak dan menjanjikan. Kasus-kasus menguapnya sejumlah harta wakaf di berbagai daerah di hampir seluruh Indonesia khususnya kasus penarikan kembali harta wakaf, membuktikan bahwa di sana masih banyak masalah yang harus segera dipecahkan. Maka di sini penulis merasa tertarik untuk mengkaji masalah ini, dengan menggunakan pemikiran Abu Hanifah, bagaimana hukum penarikan kembali harta wakaf dan dasar hukum yang digunakannya. AbuHanifah sendiri mengartikan wakaf sebagai sadaqah yang kedudukannya seperti 'a>riyah, yakni pinjam meminjam. Perbedaan antara keduanya terletak pada bendanya. Dalam 'a>riyah, benda ada di tangan si peminjam sebagai pihak yang menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Sedangkan benda dalam wakaf ada di tangan si pemilik yang tidak menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Dengan demikian, benda yang diwakafkan itu tetap menjadi milik wakif sepenuhnya. Oleh karena itu, wakaf tidak mempunyai kepastian hukum dalam arti gair lazim, kecuali dalam tiga hal, yaitu: wakaf masjid, apabila hukum wakaf itu diputuskan oleh hakim, dan apabila benda wakaf itu dihubungkan dengan kematian si wakif yaitu wakaf wasiat. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan seperti: buku-buku, majalah, makalah-makalah, artikel, dan lain sebagainya yang menyangkut masalah hukum penarikan kembali harta wakaf, khususnya pemikiran Abu Hanifah, serta literatur-literatur lain yang dapat membantu penelitian ini sehingga akan mendapatkan data yang tepat dan jelas untuk menulis karya ilmiah ini. Dikarenakan penelitian ini merupakan kajian hukum Islam maka pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah ushul al-fiqh, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan cara merujuk pada al-Qawa > ?id al-istinba>t /al-Qawa > ?id al-us}u>liyyah dan al-Qawa> ?id al-fiqhiyyah. Dalam hal ini untuk mengkaji pendapat Abu Hanifahdan metode istinbat dalam menentukan hukum penarikan kembali harta wakaf. Menurut penulis dapat disimpulkan bahwa pendapat Abu Hanifahbisa digunakan dalam hukum wakaf di Indonesia, karena banyaknya orang-orang yang ingin mewakafkan hartanya ke jalan Allah, tanpa mereka ragu akan hal-hal yang akan merugikan mereka. Akan tetapi di sini pendapat AbuHanifah sendiri dibutuhkan pendukung agar lebih kuat, dengan mengadakanya perjanjian wakaf dan sertifikasi harta wakaf pada awal perjanjian wakaf. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - HUKUM PENARIKAN KEMBALI KW - HARTA WAKAF KW - ABU HANIFAH M1 - skripsi TI - HUKUM PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF MENURUT ABU HANIFAH AV - restricted EP - 98 ER -