<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n "^^ . "Hukuman ialah suatu balasan yang dijatuhkan kepada terpidana untuk \r\nmemperbaiki tingkah laku terpidana setelah melakukan tindak pidana. Penerapan\r\nhukuman hendaklah memenuhi aspek perlindungan masyarakat ataupun individu,\r\nsupaya dalam pelaksanaan hukuman ada nilai keseimbangan yang dijalankan\r\nantara individu dan masyarakat. Pidana seumur hidup ialah pidana yang\r\ndijatuhkan kepada terpidana dalam kurun waktu tak terbatas. Dalam hal ini jika\r\nmelihat dari tujuan pemidanaan, pidana seumur hidup hanya mengedepankan\r\naspek perlindungan masyarakat dan mengabaikan aspek perlindungan individu.\r\nPenerapan hukuman seperti ini tidak mampu terlaksana dengan baik karena masih\r\nadanya kendala dalam pelaksanaan tujuan pemidanaannya. \r\nMelihat dari latar belakang permasalahan tersebut, maka dalam penelitian\r\nini memilih judul Pidana Seumur Hidup di Indonesia Perspektif Hukum Islam,\r\nmaka sebagai permasalahan yang hendak diungkap adalah: Bagaimana tinjauan\r\nhukum Islam terhadap kebijakan pidana seumur hidup di Indonesia. \r\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (Library Research)\r\ndengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dilakukan dengan\r\nmelihat undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang\r\ndigunakan berasal dari sumber data primer dan sekunder, sedangkan analisis data\r\ndilakukan dengan teknik deskriptif analisis yakni penelitian yang memberikan\r\ngambaran secara lengkap dan sistematis terhadap objek yang diteliti. \r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pidana seumur hidup di\r\nIndonesia selama ini tidak dapat memberikan perlindungan kepada individu dan\r\nmasyarakat secara sekaligus. Perlindungan kepada individu dan masyarakat secara\r\nintegratif dalam pemidanaan sebagai implementasi ide monodualistik mutlak\r\nperlu diberikan agar pemidanaan benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup\r\ndalam masyarakat. Penjatuhan hukuman bertujuan membentuk masyarakat yang\r\nbaik dan menghormati, mencintai sesama anggotanya dengan mengetahui batasbatas\r\nhak\r\ndan\r\nkewajibannya.\r\nTidak\r\nterpenuhinya\r\naspek perlindungan\r\nindividu\r\n\r\nuntuk\r\nkembali\r\nke\r\nmasyarakat\r\ndikarenakan\r\npidana\r\nseumur\r\nhidup\r\ndi Indonesia\r\n\r\nterhalang\r\noleh\r\nkendala-kendala\r\nyuridis\r\nyang\r\nsalah\r\nsatunya\r\nyaitu\r\npasal\r\n15\r\nKUHP\r\n\r\nyang\r\napabila terpidana\r\ntelah\r\nmenjalani\r\n2/3\r\nmasa\r\nhukuman\r\nmaka\r\nia\r\nberhak\r\n\r\nmendapatkan\r\npelepasan\r\nbersyarat,\r\nsedangkan\r\npidana\r\nseumur\r\nhidup\r\nsendiri\r\ntidak\r\n\r\ndiketahui\r\nbatas\r\nmasa\r\nhukumannya\r\nsehingga\r\nmenyulitkan\r\nuntuk\r\nmenghitung\r\ndari\r\n\r\n2/3 masa hukuman. Kemungkinan bagi narapidana seumur hidup memperoleh\r\nremisi dengan syarat pidananya telah diubah dari pidana seumur hidup menjadi \r\npidana penjara selama waktu tertentu dengan cara mengajukan grasi, tetapi hal ini\r\nsangat jarang diberlakukan karena hal ini disebabkan tidak ada jaminan apabila\r\npidana seumur hidup dimintakan grasi pasti akan diubah menjadi pidana penjara \r\nsementara. Sedangkan dalam hukum Islam meskipun pidana seumur hidup\r\ndiperbolehkan, tetapi penjatuhan hukumannya tidak dipakai sebebas-bebasnya \r\nmelainkan dibatasi oleh taubat dan membaiknya pribadi terhukum. Dengan\r\ndemikian tidak perlu membatasi masa tertinggi untuk membebaskannya karena \r\npembebasan terhukum tergantung pada keadaan dirinya bukan kepada masa\r\ntertentu, karena itu terhukum dapat bebas apabila ia bertaubat atau tetap menjalani\r\nhukuman sampai mati jika ia tidak bertaubat atau pribadinya tidak menjadi baik. "^^ . "2012-08-13" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08370045 "^^ . " IKHWAN NUR MUSTOFA "^^ . "NIM: 08370045 IKHWAN NUR MUSTOFA "^^ . . . . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10536 \n\nPIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA \nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n \n \n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .