%0 Thesis %9 Skripsi %A RFATUN NA’IMAH , NIM. 08380074 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10538 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K TINJAUAN HUKUM ISLAM, UAL-BELI IKAN SISTEM TEBASAN %P 94 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL-BELI IKAN DENGAN SISTEM TEBASAN DI DESA SEKARAN KECAMATAN SEKARAN KABUPATEN LAMONGAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10538/ %X Jual beli ikan dengan sistem tebasan yang dilakukan di Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sudah berjalan sejak lama, sehingga menjadi tradisi atau adat budaya. Obyek jual beli tersebut adalah ikan yang masih di dalam telaga, keberadaan ikan ditelaga tidak ada proses “pembibitan” dan “pemeliharan”, akan tetapi keberadaan ikan tersebut berasal dari berbagai aliran sungai. Telaga tersebut merupakan telaga milik desa, sehingga subyek dalam jual beli ini adalah penduduk Desa Sekaran sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Sifat penelitian ini adalah preskriptik-analitik, yaitu melihat dan membaca permasalahan dengan menggunakan data tentang jual beli yang terjadi dan kondisi sosiologis dengan menggunakan pendekatan terhadap subyeknya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan teoriteori dan konsep hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deduktif, yaitu mengambil data-data yang bersifat umum berupa dalil-dalil nas yang akhirnya di dalam keumuman tersebut terdapat bukti yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian yang mempertimbangkan hukum Islam, bahwa jual beli ikan dengan sistem tebasan di Desa Sekaran yang menurut penyusun tidak ada kejelasan terhadap obyek jual beli, karena masih didalam telaga dan tidak ada proses pembibitan dan pemeliharaan. Tetapi ketidak jelasan tersebut terhapus karena diadakan pembuktian mengenai obyek jual beli oleh pembeli dan ada penjelasan dari penjual. Jual beli ikan dengan sistem tebasan telah menggambarkan kerelaan kedua belah pihak, dengan adanya kesepakatan mengadakan transaksi tanpa ada paksaan. Jual beli tersebut juga sudah menjadi kebiasaan penduduk Desa Sekaran, yang selalu berjalan setiap tahunnya dan tidak pernah ada masalah baik sebelum dilakukannya kesepakatan atau sesudah terjadinya kesepakatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa jual beli ikan dengan sistem tebasan yang dilakukan di Desa Sekaran, sah menurut hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli. %Z Abdul Mujib, M.Ag