<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n"^^ . "Jual beli komoditi emas adalah salah satu produk bursa berjangka di\r\nbidang future. Kegiatan ini melibatkan pasar dunia yang dibagi menjadi 3 yaitu:\r\nAsia, Eropa, dan Amerika. Transaksi terjadi di bursa berjangka dengan jaminan\r\ndari lembaga kliring melalui internet atau online trading. Modal transaksi yang\r\ndigunakan adalah margin awal. Dalam pasar derivatif tidak ada penyerahan secara\r\nfisik barang, melainkan penyelesaian secara tunai, yaitu selisih antara harga jual\r\ndan harga beli yang harus dibayar atau diterima. Transaksi jual beli seperti ini\r\nbelum dijelaskan secara mendetail dalam fiqh klasik. Yang menjadi permasalahan\r\ndalam jual beli komoditi emas berjangka ini adalah fenomena jual beli komoditi\r\nemas berjangka diindikasikan ada motif maisir (perjudian), gharar, ketidakjelasan\r\ndan riba. Oleh karena itu, permasalahan ini menarik untuk diteliti khususnya\r\nditinjau dari aspek normatif dan yuridis. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan\r\nberbagai literatur yang berkaitan dengan sumber data. Dalam penelitian ini\r\ndigunakan pendekatan normatif dan yuridis, yaitu menilai pemasalahan dengan\r\nlandasan hukum Islam dan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor\r\n32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sifat dari penelitian\r\nini adalah deskriptif analitik, yaitu dengan menguraikan tentang hal-hal yang\r\nberhubungan dengan pokok masalah kemudian memberi analisis. \r\n Berdasarkan pokok dan metode yang digunakan dalam menganalisa fakta\r\nyang ada peneliti menguraikan, bahwa jual beli berjangka bukanlah transaksi yang\r\nbersifat ketidakpastian ataupun judi. Jual beli emas berjangka termasuk jual beli di\r\nbidang finansial. Jual beli tersebut menggunakan analisa harga emas dan\r\nmempunyai strategi kapan harus membeli (buy) dan kapan harus menjual (sell).\r\nNasabah dalam bisnis ini harus benar-benar berkompeten dalam jual beli\r\nberjangka. Oleh karena itu, dalam jual beli berjangka ada istilah broker seperti\r\ndalam valas, karena fungsi broker sendiri adalah untuk memantau dan\r\nmengarahkan nasabah yang belum mengetahui tentang jual beli berjangka,\r\ntentunya broker atau penasehat berjangka bernaung dalam perusahaan pialang\r\nyang terdaftar dalam Undang-undang pemerintah No.32 tahun 1997 tentang\r\nPerdagangan Berjangka Komoditi. \r\nSecara normatif, tidak ada larangan dalam praktik jual beli berjangka\r\ndengan merujuk kepada fatwa No: 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka\r\nKomoditi dan No: 28 Tahun 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AlS{arf).\r\nDengan\r\n\r\nketentuan\r\n\r\ndalam transaksi tersebut tidak mengandung spekulasi. Apabila yang\r\ndiperdagangkan emas, maka pembayarannya harus pada saat transaksi. Secara\r\nyuridis perdagangan berjangka telah diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun\r\n1997 tentang Jual Beli Komoditi Berjangka. Jual beli emas berjangka sendiri\r\nharus ada batasan-batasannya, apabila jual beli seperti ini menjadi mainstream\r\ndalam masyarakat luas, maka akan berdampak kepada perekonomian mikro yang \r\nterdiri dari sektor riil. "^^ . "2012-08" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08380023 "^^ . "JUHAN ISMAIL "^^ . "NIM. 08380023 JUHAN ISMAIL "^^ . . . . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \r\n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10543 \n\nHUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA \n (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS) \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .