%A NIM. 07360035 KHAFID SAIFUL MUJAB %O Dr. H. Agus Moh. Najib., M.Ag %T KREMASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN ANTARA METODE ISTINBAt} hukum Imam A bu > H }a n i>fah, kemudian penyusun padukan dengan metode istinba>t} hukum Imam as-Sya>fi’i.> sehingga dapat diketahui kremasi dalam perspektif hukum Islam dengan dua metode Imam tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fiqh, yaitu data mengenai persoalan perawatan jenazah dianalisis secara filosofis-ushul fiqih dengan perangkat- perangkat sumber-sumber hukum Islam dan metode istinba>t} hukum Islam serta kaidah-kaidah fiqhiyyah. Kremasi (pembakaran mayat) tidak pernah disinggung oleh nas}s}} baik al-Qur’a>n maupun al-H}adi>s,| tetapi bertentangan dengan arti mengubur dalam al-Qur’an yang telah dijabarkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunnah qauliyyah, fi’liyyah, dan taqri>riyyah. Kremasi (pembakaran mayat) secara z|ahir bertentangan dengan h}adi>s| Nabi SAW yang melarang memecah tulang jenazah. Dalam keadaan d}aru>rah Pembakaran mayat bisa dilaksanakan sebagai alternatif terakhir, bila penelitian menunjukkan hasil positif bahwa penguburan jasad jenazah secara langsung dapat menyebabkan virus atau bakteri menular ( patogen) yang akan menyebar dan menimbulkan wabah bagi yang masih hidup kalau tidak ada tindakan preventif pada jasad tersebut. Di sini jelas didapatkan substansi mafsadah dari penguburan, yaitu timbulnya penyebaran penyakit. Dalam keadaan/kondisi yang d}aru>rah. Ulama maz|hab H}ana>fi (Imam Abu> Yu>suf) menyatakan bahwa melakukan sesuatu yang dilarang (diharamkan) dalam keadaan yang d}aru>rah hukumnya m u b a >h (boleh). Alasannya adalah karena orang yang berada dalam kondisi d}aru>rah itu melakukan perbuatan yang dilarang hanya apabila ada keharusan untuk menolak kemadaratan dan menyelamatkan diri dari kebinasaan. Di kalangan maz|hab Sya>fi’i> menyatakan bahwa melakukan yang dilarang di waktu darurat, hukumnya wajib. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT yakni “...janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan..”. Allah SWT berfirman : “sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” .\ %K KREMASI, PERSPEKTIF, HUKUM ISLAM, METODE ISTINBA