TY - THES ID - digilib10547 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10547/ A1 - ANIF RAHMAWATI, NIM. 08350020 Y1 - 2012/04/03/ N2 - Seiring perkembangan peradaban manusia yang semakin maju, masalah yang timbul dalam bidang hukum keluarga pun ikut berkembang, tidak terkecuali masalah perkawinan. Meskipun hukum agama dan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara perkawinan sehingga akibat-akibat yang timbul dari ikatan perkawinan dapat diakui di hadapan hukum, nyatanya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan sedarah, perkawinan sumbang atau dikenal dengan perkawinan incest atau ada pula yang menyebut perkawinan dengan wanita yang tergolong muhrim dan dilarang untuk dinikahi. Perkawinan incest tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang perkawinan incest. Di dalam aturan agama Islam (fikih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu. Terlepas dari polemik perkawinan incest di atas, perlu mendapatkan perhatian adalah anak yang lahir akibat perkawinan tersebut. Pada dasarnya tidak ada seorang pun ketika terlahir di dunia telah memiliki dosa dan tidak ada dosa turunan. Secara biologis tidak ada seorang pun anak terlahir tanpa memiliki bapak. Mengenai beragamnya penyebutan terhadap status anak sendiri hendaknya harus disikapi dengan bijak. Undang-undang merupakan payung hukum atas suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam hal ini perundang-undangan perkawinan di Indonesia juga merupakan rujukan atas berbagai persoalan hukum di bidang keluarga tidak terkecuali terhadap kedudukan anak hasil perkawinan incest. Dari latar belakang di atas penyusun mengajukan dua pokok masalah yakni: (1) Bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan Incest perspektif Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, dan (2) Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kedudukan anak hasil perkawinan incest. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan incest menurut perundang-undangan perkawinan Indonesia adalah tetap sebagai anak sah dari kedua orang tuanya. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan adalah: nasab anak tersebut disandarkan kepada kedua orang tuanya; anak tersebut juga mendapatkan hak nafkah, ha??nah, dan hak waris sama seperti yang didapatkan seorang anak yang mempunyai kedudukan sebagai anak sah. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - perkawinan Incest KW - kedudukan anak KW - Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia M1 - skripsi TI - KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN INCEST DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN INDONESIA AV - restricted EP - 121 ER -