<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n"^^ . "Waris merupakan salah satu masalah fiqih yang selalu mengalami \r\nperkembangan seiring dengan masalah yang di hadapi oleh umat muslim serta\r\npandangan para ulama’ kontemporer tentang adanya sebuah maslahat yang\r\ndapat diambil. Kata diskriminasi terhadap non-muslim mungkin kata itulah\r\nyang kerap muncul dalam buku Fiqih Lintas Agama ketika membicarakan\r\ntentang hukum Islam ketika bersinggungan dengan agama lain di antaranya\r\nmasalah waris beda agama menurut hukum Islam. \r\n Memang diakui atau tidak, hukum kewarisan Islam terkesan tidak\r\nmemberikan celah sedikit pun terhadap berlakunya praktek waris beda\r\nagama, itu karena adanya hadis| Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan\r\noleh Usamah yang artinya “Seorang muslim tidak mewarisi kepada orangorang\r\nkafir, begitu pula orang kafir\r\ntidak mewarisi kepada orang muslim”.\r\n\r\nBerdasarkan\r\n\r\nhadis| Nabi ini kemudian jumhur ulama sepakat berpendapat \r\nbahwa waris beda agama itu tidak boleh atau haram, pendapat ini kemudian \r\ndisebut dengan istilah fiqih klasik.\r\nWalaupun jumhur ulama telah sepakat melarang berlakunya waris \r\nbeda agama berdasarkan hadis| Nabi, tetapi Tim Penulis Paramadina\r\n\r\nberpendapat bahwa waris beda agama itu diperbolehkan karena ‘illah yang\r\nmelarangnya itu telah tidak ada yakni (perang), mengenai hadis| Nabi\r\nMuhammad saw. yang melarang waris beda agama Tim Penulis Paramadina\r\nmengatakan bahwa hadis| tersebut harus dibaca dalam semangat zamannya\r\nyang mana terdapat hubungan yang kurang sehat antara umat muslim dengan\r\npemeluk agama lain (kafir). Maka bila hubungan muslim dan non-muslim\r\ndalam keadaan normal dan kondusif secara otomatis matan hadis| tersebut\r\ntidak bisa digunakan. Pandangan ini kemudian mereka tulis dalam buku yang\r\nberjudul Fiqih Lintas Agama. \r\nMereka juga mengatakan bahwa berbagai perkembangan baru akibat\r\nperubahan sosial yang dasyat telah menyebabkan rumusan fiqih klasik tidak\r\nmampu lagi menampung perkembangan kebutuhan manusia modern,\r\ntermasuk soal dimensi hubungan agama-agama\r\n2\r\n. Lebih lanjut mereka menilai\r\nbahwa fiqih klasik cenderung mengedepankan sudut pandang antagonistik\r\nbahkan penolakan terhadap komunitas agama lain. \r\nMemang seperti yang penulis ketahui bahwa pada waktu hukum waris\r\nIslam pertama kali diberlakukan di masa Nabi Muhammad saw., orang kafir\r\natau non-muslim merupakan musuh Islam di mana pada masa tersebut masih \r\n1"^^ . "2012-08-17" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 05350096 "^^ . "KHOIRU UMAM "^^ . "NIM: 05350096 KHOIRU UMAM "^^ . . . . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEWARISAN BEDA AGAMA\r\nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \r\n\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #10550 \n\nPEWARISAN BEDA AGAMA \nDALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA \n \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .