TY - THES N1 - Drs. Riyanta, M.Hum. ID - digilib10550 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10550/ A1 - KHOIRU UMAM , NIM: 05350096 Y1 - 2012/08/17/ N2 - Waris merupakan salah satu masalah fiqih yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yang di hadapi oleh umat muslim serta pandangan para ulama? kontemporer tentang adanya sebuah maslahat yang dapat diambil. Kata diskriminasi terhadap non-muslim mungkin kata itulah yang kerap muncul dalam buku Fiqih Lintas Agama ketika membicarakan tentang hukum Islam ketika bersinggungan dengan agama lain di antaranya masalah waris beda agama menurut hukum Islam. Memang diakui atau tidak, hukum kewarisan Islam terkesan tidak memberikan celah sedikit pun terhadap berlakunya praktek waris beda agama, itu karena adanya hadis| Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Usamah yang artinya ?Seorang muslim tidak mewarisi kepada orangorang kafir, begitu pula orang kafir tidak mewarisi kepada orang muslim?. Berdasarkan hadis| Nabi ini kemudian jumhur ulama sepakat berpendapat bahwa waris beda agama itu tidak boleh atau haram, pendapat ini kemudian disebut dengan istilah fiqih klasik. Walaupun jumhur ulama telah sepakat melarang berlakunya waris beda agama berdasarkan hadis| Nabi, tetapi Tim Penulis Paramadina berpendapat bahwa waris beda agama itu diperbolehkan karena ?illah yang melarangnya itu telah tidak ada yakni (perang), mengenai hadis| Nabi Muhammad saw. yang melarang waris beda agama Tim Penulis Paramadina mengatakan bahwa hadis| tersebut harus dibaca dalam semangat zamannya yang mana terdapat hubungan yang kurang sehat antara umat muslim dengan pemeluk agama lain (kafir). Maka bila hubungan muslim dan non-muslim dalam keadaan normal dan kondusif secara otomatis matan hadis| tersebut tidak bisa digunakan. Pandangan ini kemudian mereka tulis dalam buku yang berjudul Fiqih Lintas Agama. Mereka juga mengatakan bahwa berbagai perkembangan baru akibat perubahan sosial yang dasyat telah menyebabkan rumusan fiqih klasik tidak mampu lagi menampung perkembangan kebutuhan manusia modern, termasuk soal dimensi hubungan agama-agama 2 . Lebih lanjut mereka menilai bahwa fiqih klasik cenderung mengedepankan sudut pandang antagonistik bahkan penolakan terhadap komunitas agama lain. Memang seperti yang penulis ketahui bahwa pada waktu hukum waris Islam pertama kali diberlakukan di masa Nabi Muhammad saw., orang kafir atau non-muslim merupakan musuh Islam di mana pada masa tersebut masih 1 PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - PEWARISAN BEDA AGAMA KW - FIQIH LINTAS AGAMA M1 - skripsi TI - PEWARISAN BEDA AGAMA DALAM BUKU FIQIH LINTAS AGAMA AV - restricted EP - 115 ER -