@phdthesis{digilib10557, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN BIODATA DALAM AKTA NIKAH }, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08350076 KHUSNIA ISRO?I}, year = {2012}, note = {Drs. Supriatna, M.Si.}, keywords = {TINJAUAN HUKUM ISLAM, PERUBAHAN BIODATA, AKTA NIKAH}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10557/}, abstract = {Al-Qur?an memandang perkawinan dalam kedudukan yang tinggi, baik dalam kehidupan pribadi, kekeluargaan, maupun kehidupan berbangsa, oleh karena itu untuk menjaga kesakralan dalam sebuah ikatan perkawinan, maka perkawinan tersebut haruslah dicatatkan dalam bentuk akta resmi. Wujud dari dicatatkannya perkawinan tersebut adalah dengan diterbitkannya suatu akta nikah yang dipegang oleh masing-masing suami istri untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum. Namun, jika dalam buku kutipan akta nikah terdapat kesalahan penulisan biodata yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Nikah, sehingga dengan kesalahan penulisan tersebut dapat terhambatnya seseorang dalam mengurusi segala urusan-urusan pentingnya. Salah satu kasus yang ditemui oleh peneliti yaitu di Pengadilan Agama Yogyakarta, dalam kasus ini bapak Andromeda Pencatatan perkawinan dalam hukum Islam merupakan syarat administratif dan tidak termasuk sebagai syarat sah dalam perkawinan, namun dalam hukum Negara, masalah pencatatan perkawinan merupakan syarat sah dalam perkawinan, sehingga dengan dicatatkannya perkawinan maka erlindungilah hak-hak yang dirugikan dari perkawinan tersebut. Pencatatan perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat ( Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka Hasil penelitian di Pengadilan Agama Yogyakarta, penyusun telah menemukan bahwa permohonan perubahan biodata dalam akta nikah ini dikabulkan oleh Majlis Hakim karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan bukti-bukti yang ada, bahwa nama pemohon dalam buku kutipan akta nikah memang benar-benar salah dan harus dilakukan pembenaran untuk mengurusi segala urusan-urusan pentingnya, sedangkan menurut hukum Islam permohonan perubahan biodata dalam akta nikah ini termasuk dalam maslahah mursalah, yaitu maslahat doruriyyat karena permohonan perubahan biodata ini termasuk dalam salah satu lima unsur pokok dalam maslahat doruriyyat yaitu pemeliharaan keluarga dan keturunan, selain itu juga memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan haknya dengan kesalahan penulisan tersebut, maksudnya adalah untuk mencari kemaslahatan dan menghindari kemadaratan.} }