%A NIM. 08360008 M. DZULFAHMI ARIF %O Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. %T TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA MEMBELA DIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA %X Perkembangan zaman yang kian meningkat berbanding lurus dengan etika masyarakat itu pula. Di daerah kota urban yang menjadi pusat perkembangan, persaingan hidup cukup keras untuk memenuhi kepentingan hudupnya. Tak jarang untuk memenuhi kepentingan hidupnya seseorang bersifat egois dan tak peduli dengan yang lain, bahkan terkadang sampai membunuh hak-hak orang lainnya. Dari situlah muncul berbagai permasalahan sosial juga memicu adanya tindakan kejahatan dalam suatu masyarakat. Pembunuhan maerupakan tidakan yang dilarang baik dalam hukum Islam maupun hukum pidana Indonesia. Hukum Islam mengenal adanya qis}a>s} sebagai hukuman pokok dan padan hukum pidana Indonesia penjara paling lama lima belas tahun sebagai hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan. Pembelaan diri dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia adalah tindakan yang perlu bahkan harus dilakukan jika terjadi ancaman atau serangan melawan hukum. Jika pembelaan diri yang dilakukan seseorang dalam rangka menangkis datangnya serangan tindakan melawan hukum itu berujung pada kematian si penyerang, maka dalam kasus ini perlu ada klasifikasi khusus untuk menyikapinya. Penelitan ini termasuk kategori penelitian library research atau penelitian pustaka dengan data yang diperoleh dari kegiatan studi kepustakaan. Untuk mewujudkan penelitian yang mengacu pada kajian normatif, maka penyusun menggunakan metode perbandingan, dimana antara hukum Islam dan hukum pidana Indonesia dipertemukan dalam satu wacana guna memperoleh wawasan mengenai persamaan maupun perbedaan dari suatu pemasalahan. Penelitian yang mengacu pada penelitian pustaka ini menggunakan metode deskriptif-komparatifanalitik. Sehingga untuk memaparkan hasil dari penelitian ini, penyusun akan mendeskripsikan secara luas yang kemudian difokuskan pada permasalahn yang diangkat. Setelah itu, peneliti membandingkan hasil dari perolehan data guna di analisis menggunakan kerangka teori yang ada. Dari latar belakang masalah yang ada, kemudian melakukan penelitian dengan metode deskriptif-komparatifanalitik, penyusun menggunakan pisau analisa ayat al Qur’an dan Hadis pada hukum Islam dan KUHP pada hukum pidana Indonesia. Hasil analisis yang diperoleh ialah bahwa pembelaan diri menurut hukum Islam maupun hukum pidana Indonesia termasuk dalam kajian alasan penghapus pidana. Oleh karena itu jika pembelaan yang dilakukan itu berujung pada tindak pidana maka menurut kedua hukum tersebut terbebas dari pertanggungjawaban pidana, dengan catatan harus terpenuhi kriteria bagaimana pembelaan itu dilakukan. Pembelaan diri yang mengakibatkan matinya si terserang, menurut hukum Islam hanya dibenarkan ketika yang traancam itu adalah kehormatan kesusilaan bagi wanita. Sedangkan untuk hukum pidana Indonesia, pembelaan diri yang demikian dapat dimasukan dalam Pasal 49 ayat (2) tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga si pembela yang mengakibatkan terbunuhnya si penyerang terbebas dari pertanggungjawaban dan sanksi pidana baik pembelaan yang dilakukan untuk membela jiwa, kehormatan kesusilaan maupun harta benda. ii %K TINDAK PIDANA, PEMBUNUHAN, MEMBELA DIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA %D 2012 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10570