@phdthesis{digilib10576, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERDA PROPINSI DIY NO. 6 TAHUN 2011 PASAL 43 AYAT (3) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG HIDUP DI JALAN }, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08380059 M. TAHDIANOOR }, year = {2012}, note = {Abdul Mujib, S.Ag., M.Ag}, keywords = {TINJAUAN HUKUM ISLAM, PERDA PROPINSI DIY NO. 6 TAHUN 2011 PASAL 43 AYAT (3) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG HIDUP DI JALAN }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10576/}, abstract = {Anak tidak sewajarnya berada di jalanan mencari nafkah, namun anak seharusnya berada dalam lindungan orangtua, bermain, mendapatkan pendidikan, dan mewujudkan cita-cita. Namun pada kenyataanya masih banyak anak yang berkerja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dengan turun ke jalanan. Fenomena ini direspon Pemerintah Provinsi DIY dengan menerbitkan Perda Provinsi DIY No. 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan. Tertuang dalam pasal 43 ayat (3) ?setiap orang dilarang memberikan bantuan uang di jalan atau tempat umum kepada anak di jalanan?. Sementara berinfak menurut ajaran Islam adalah sesuatu yang sangat dianjurkan. Hal ini nampak kontradiksi dengan pasal 43 ayat (3) tersebut. Bahwa Pemerintah membingkai suatu yang dibolehkan oleh agama Islam menjadi suatu yang dilarang. Penulis mengumpulkan data langsung kelapangan dengan cara wawancara kepada orang-orang terkait tentang perundangan ini baik kepada anak jalanan maupun orang yang terlibat dalam pembentukkan Perda tersebut, pengumpulan dokumentasi dan observasi terhadap anak jalanan hingga dapat membuat kesimpulan yang subtantif terhadap wujud pasal tersebut. Dalam hal ini pemerintah mempunyai urgensi tertentu terhadap pasal 43 ayat (3) Perda Propinsi DIY no 6 tahun 2012. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik, yaitu penggambaran berbagai data dan isu sosial yang berkaitan dengan penelitian. Pendekatan yang diguakan berupa pendekatan filosofis. Setelah penulis melakukan seluruh rangkaian penelitian terhadap pasal 43 ayat (3) tersebut, menurut hukum Islam melarang memberi bantuan di jalan dan tempat umum bertujuan menekan jumlah anak-anak untuk berada di jalanan dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi yang mengakibatkan dampak negatif bagi diri mereka sendiri. Pasal tersebut juga mempunyai manfaat, yaitu melindungi hak-hak anak jalanan seperti hak pendidikan, mendapatkan keselamatan, kesehatan dan perlindungan. } }