TY - THES N1 - Fathorrahman, S.Ag., M.Si ID - digilib10577 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10577/ A1 - M. TAUFIQURROKHMAN , NIM. 08360007 Y1 - 2012/08/13/ N2 - Persoalan tentang aborsi dimasyarakat akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, karena hal ini dipicu oleh berbagai peristiwa yang menggoyahkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hal ini muncul karena banyak berita-berita mengenai aborsi yang sering menghiasi media masa, yang memberitahukan terjadinya aborsi dalam masyarakat. Perlu diketahui penyebab dan motif perempuan yang berniat menggugurkan kandungannya. Adanya kehadiran janin yang tidak diinginkannya oleh sang ibu menjadi penyebab utamanya melakukan aborsi. Karena hal tersebut perempuan yang mengandung janin yang dirasa hanya akan menambah beban hidup, ada pula pengguguran kandungan yang disebabkan karena mengandung diluar pernikahan. Pada dasarnya aborsi tidak boleh dilakukan dalam hal atau bentuk apapun. Respon dari pandangan hukum Islam secara khusus al-Qur?an melarang membunuh. Ayat-ayat al-Qur?an yang menjadi dasar larangan terhadap pembunuhan sesama manusia, termasuk janin yang sejak terjadinya pembuahan tanpa alasan yang dibenarkan. Dengan adanya suatu kebijakan maka hukum aborsi bisa dilaksanakan dengan alasan yang bisa dibenarkan. Permasalahan yang telah terdapat dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan Pasal 349. Dalam pasal ini aborsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, berbeda dengan halnya Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana Undang-undang tersebut membolehkan melakukan aborsi dengan catatan ada indikasi medis dari para dokter Karena kajian ini merupakan suatu kajian hukum maka pendekatan yang telah digunakan penyusun dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu mengkaji dan menelaah sumber-sumber hukum yang telah ada, baik dalam hukum pidana Islam maupun dalam hukum pidana Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia tidak membolehkan adanya praktik aborsi, akan tetapi hal tersebut tidak mutlak dilarang, karena tanpa aborsi jiwa sang ibu tidak bisa terselamatkan nyawanya, tetapi dalam melakukannya harus disertakan para ahli medis profesional yang sudah benarbenar bisa menjalankannya. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - STUDI KOMPARASI KW - HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA KW - ABORSI M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA TENTANG ABORSI AV - restricted EP - 94 ER -