TY - THES N1 - Subaidi Qomar, S.Ag., M,Si ID - digilib10581 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10581/ A1 - MOCH. AS?AT SA , NIM. 08370058 Y1 - 2012/08/04/ N2 - ABSTRAK persoalan dalam hukum Islam hingga saat ini masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji, baik dengan kaitannya dengan state law maupun sebagai tema diskusi dalam kaitannya dengan perbedaan interpretasi dalam memahamayat dalam al-Qur?an. Salah satu persoalan yang diaakibatkan oleh perbedaan memahami ayat adalah masalah hukuman potong tangan bagi tindak pidana pencurian. Penelitian dengan judul Teori Batas Hukuman Terhadap Tindaak Pidana Pencurian dalam Pemikiran Muhammad Syahrur dengan menggunakan teori analisis wacana dengan metode pendekatan normatif- sosiologis, yaitu mengkajihukum Islam dan kedudukannya sebagai aturan, baik yang terdapat dalam nas maupun produk pemikiran. Dalam penelitian library riset ini Syahrur memahamihukuman terhadap tindak pidana pencurian yang dijelaskan dalam surat al-Maidah Q.S al-Maidah ayat 38 dalam teori batas maksimal Syahrur Menurut pemikiran Muhammad Syahrur kata-kata qatha?a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakanhukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukumayang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut.lebih lanjut Syahrur mengusulkan kepadaMajlis Syari?at untuk menentukan kriteria-kriteria bagi pencuri yang mendapatkan hukuman maksimal. Dari pemikiran Syahrur dapat disimpulkan Makna filosofis dari pemikiran Syahrur yaitu bentuk kritik terhadap hukuman potong tangan karna Syahrur menganggap hukuman potong tangan terlalu kejam. MuhammaSyahrur dalam pemikirannya lebih mengedepankan rasionalitas, Syahrur cenderung menyampingkan hadist dan sahabat nabi oleh sebab itu pemikiran Syahrur dianggap sebagian Ulama? tidak mempuyai dasar, namun tidak sedikit pula Ulama?yang menjadikan pemikiran Syahrur sebagai metode ijtihad. Dari paparan diatas penulis tertarik mengkaji pemikiran Syarur dalamsangsi pidana pencurian serta analisis fikih Jinayah terhadap pemikiran Syahrur Setelah dilakukan pengkajian terhadap data-data yang berkaitan dengan pemikiran Syahrur ini dapat disimpulkan bahwa konsep Syahrur berusaha membuka pemikiran umat Islam untuk bisa kembali mengkaji ketetapan-ketetapan Allah. Salah satu cara yang dicontohkan Syahrur yaitu teori batas maksimterhadap pidana pencurian, Dengan teori tersebut Syahrur menjelaskan bahwahukuman potong tangan merupakan hukuman maksimal. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - TEORI BATAS HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KW - PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR M1 - skripsi TI - TEORI BATAS HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR AV - restricted EP - 103 ER -