<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n "^^ . "ABSTRAK \r\n\r\nM. Quraish Shihab mengungkapkan satu pola pernikahan sirri yaitu \r\npernikahan tidak direstui oleh agama, tidak juga dibenarkan oleh Undang-undang\r\nperkawinan, di samping itu, Nabi menganjurkan yang menikah agar melakukan\r\npesta walimah walaupun hanya dengan mengundang sekian orang secukup\r\nhidangan seekor kambing. \r\nBeliau adalah ulama Indonesia yang kecenderungan berpikirnya pada\r\nbidang tafsir dan ilmu Al-Qur’an. Namun dalam perkembangannya, M. Quraish\r\nShihab mulai memasuki ranah hukum Islam dengan menjawab permasalahan\r\nhukum Islam dan kemudian dibukukan oleh penerbit dengan karakter al-as’ilah\r\nwa al-jawab (Tanya jawab). Di dalam buku-buku tersebut, beliau mencoba untuk\r\nmengkontektualisasikan pemikiran madzhab (baik qauli maupun manhaji) dengan\r\nkarakter dominan mendukung dan dalam batas-batas tertentu ikut menggerakkan\r\nproses modernisasi pembangunan dengan pandangan bahwa hukum Islam akan\r\nberarti guna, apabila Islamic law as a tool of social engineering, dengan Negara\r\nsebagai actor pengelolanya. \r\n Dalam meneliti tentang M, Quraish Shihab ini, penulis melakukan\r\npenelitian kepustakaan (library research) yang berupa karya-karya beliau dengan\r\nmenggunakan pendekatan content analisis, yaitu berusaha memahami dan\r\nmenganalisa data-data yang berhubungan dengan nikah sirri, dengan pendekatan\r\nini penulis berharap dapat menemukan sebuah simpulan tentang pemikiran M.\r\nQuraish Shihab. \r\n M. Quraish Shihab berpendapat perkawinan tanpa pencatatan ( di bawah\r\ntangan/nikah sirri, dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya karena melanggar\r\nketentuan yang ditetapkan ole pemerintah dan DPR (Ulil Amri). Beliau\r\nmengambil dasar istinbat hukum tentang nikah sirri dengan menggunakan\r\nkontekstualisai pemikiran mazhab, serta menggunakan metode qiya>s pada surat \r\nAl-Baqarah, kaidah us}ul fiqh sad az\r\n|-zari> 'ah, serta undang-undang perkawinan No.\r\n1 tahun 1974 dan KHI. Salah satu bentuk pelecean terhadap perempuan yang \r\ndapat menghilangkan hak-haknya adalah\r\nnikah sirri, yakni melaksanakan\r\npernikahan rahasia, bahkan tidak jarang terjadi hubungan seks di luar pernikahan\r\ndengan dalih nikah sirri kemudian melahirkan istilah lelaki dan perempuan\r\npiaraan.\r\nPendapat beliau mempunyai relevansi dengan peraturan Undang-undang\r\ndi Indonesia khususnya pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan pernikahan. Hal ini\r\njuga sama di atur dalam KHI. \r\n \r\n\r\n "^^ . "2012" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08350057 "^^ . " MUHAMMAD ABDUH "^^ . "NIM: 08350057 MUHAMMAD ABDUH "^^ . . . . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Text)"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \r\nTENTANG NIKAH SIRRI \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10586 \n\nPEMIKIRAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB \nTENTANG NIKAH SIRRI \n \n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .