TY - THES N1 - Drs. Abdul Halim, M. Hum. ID - digilib10591 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10591/ A1 - MUHAMMAD AYUB , NIM : 07360026 Y1 - 2012/08/07/ N2 - Marital rape adalah kekerasan seksual yang terjadi dalam sebuah ikatan perkawinan. Perkosaan pada umumnya dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Terjadinya marital rape disebabkan istri tidak bisa atau tidak mau memberikan layanan seksual kepada suaminya dengan alasan fisik kurang fit, capek, tidak mood, dan alasan kewanitaan. Penolakan istri yang tidak mau melayani ajakan suami membuat suami memaksa istrinya untuk melayani hasrat seksualnya hingga terjadi perkosaan terhadap istrinya. Fakta marital rape terjadi pada masyarakat merupakan bias dari budaya patriarki yang kuat dalam kehidupan. Sehingga sangat sulit melakukan perubahan pada masyarakat untuk menghapus perilaku kekerasan seksual terhadap istri. Bentuk kekerasan yang menjadi batasan dalam pembahasan ini adalah hubungan seksual yang tidak disetujui dan dikehendaki istri karena ketidaksiapan istri baik fisik atau psikis sehingga mengakibatkan rasa sakit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menganalisis pandangan hukum Islam dan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu sasaran utama adalah hukum Islam yang berawal dari nash al-Quran dan hadis dan kemudian UU No. 23 tahun 2004 dengan menelusuri penyikapan bentuk-bentuk marital rape dan pemidanaannya. Hasil penelitian dengan metode yang digunakan maka terungkap bahwa, marital rape menurut hukum Islam dan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada hakikatnya sama hanya penjelasannya saja yang berbeda. Pemahaman terhadap nash al-Quran dan hadis yang selama ini dianggap sebagai dasar suami boleh memaksa istri berhubungan seksual dalam perilaku marital rape, pemahaman itu tidak relevan dengan tujuan syariah. Hasil penetapan hukum Islam dengan metode maqa>s}id syari>?ah (sadd az-zari>?ah) tidak menghalalkan marital rape, karena maqa>s} id syari>?ah menjaga jiwa seorang dari kemudaratan. Selain itu, penikahan merupakan suatu yang mulia dan suci tidak boleh ada bentuk kekerasan di dalamnya. Perbuatan marital rape termasuk dalam kejahatan yang harus ditindak secara yuridis. Hukuman yang diterima oleh pelaku adalah diyyah dan ta?zi>r. Sanksi diberikan karena marital rape merupakan kejahatan yang mengandung kemudaratan. UU No. 23 tahun 2004 pasal 3, 5, dan 8 memasukkan marital rape dalam kategori kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual. Pemaksaan hubungan seksual tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan, dan yang jelas mengakibatkan korban. Karena anggapan tersebut pemaksaan hubungan seksual terhadap istri dilarang. Ketentuan pidana bagi pelaku marital rape terdapat pada pasal 46 dan 47, yaitu pidana penjara dan denda. PB - PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA KW - MARITAL RAPE KW - HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA M1 - skripsi TI - MARITAL RAPE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AV - restricted EP - 112 ER -